Lebaran 2022
Halalbihalal Diperbolehkan, Pemerintah Larang Masyarakat Makan di Tempat dan Batasi Jumlah Tamu
Dalam surat edaran tersebut pemerintah mengatur batas jumlah tamu halalbihalal di momen Lebaran atau Idulfitri 1443 H/2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Selain memperbolehkan mudik Lebaran, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat untuk menggelar acara halalbihalal di tahun ini.
Hal itu tertuang dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan IdulFitri 1443 H/2022.
SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan ditujukan kepada sejumlah gubernur/wali kota di seluruh Indonesia.
Aturan ini ditetapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berisiko menjadi tempat penularan virus corona penyebab Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah mengatur batas jumlah tamu halalbihalal di momen Lebaran atau Idulfitri 1443 H/2022.
Selain itu, aturan kegiatan halalbihalal wajib menyesuaikan dengan level kasus Covid-19 pada masing-masing kabupaten/kota.
"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku," tulis SE Mendagri yang dikutip, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Mau Mudik Lebaran? Ini Jadwal Kapal Terakhir Bagi Pemudik
Baca juga: Catat! Jangan Pulang Kampung Tanggal Ini, Kemenhub Prediksikan Puncak Arus Mudik Lebaran 2022
Dalam pelaksanaannya, maksimal jumlah tamu yang boleh hadir dalam halalbihalal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk PPKM Level 2, dan 100 persen untuk PPKM Level 1.
"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum di tempat (prasmanan)," bunyi aturan dalam surat edaran itu.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau menghindari acara ramai yang memungkinkan peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Sementara, mengenai aturan protokol kesehatan lainnya akan diatur lebih lanjut oleh pemda.
Namun, protokol kesehatan wajib seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus diterapkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menuturkan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan.
Baca juga: Catat! Ini Sederet Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Masyarakat yang Gunakan Mobil Pribadi
Baca juga: Tak Hanya Transportasi Udara, Semua Pemudik Wajib Isi e-HAC untuk Syarat Perjalanan, Ini Caranya
Namun, masyarakat juga diminta memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.
"Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).