Haji 2022
Sebanyak 100.051 Jemaah Haji Indonesia Siap Diberangkatkan, Kloter Pertama Mulai 4 Juni 2022
Menag menyebut bahwa kloter pertama jemaah Haji 2022 dari Indonesia akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022 mendatang.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melalui pernyataan resmi di laman Kementerian Agama (Kemenag), Minggu (24/4/2022).
"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Ia mengungkapkan bahwa kloter pertama jemaah haji 2022 dari Indonesia rencananya akan diberangkatkan pada 4 Juni mendatang.
Oleh karena itu, Yaqut meminta agar jajaran terkait bisa bekerja cepat serta cermat dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
"Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apa pun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji," tegasnya.
Kecepatan serta kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji, menurut Menag, harus dilakukan lantaran haji tahun ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji di masa pandemi.
"Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji."
"Kali ini, kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pinta Yaqut.
Baca juga: Tahun Ini, Indonesia Mendapat Kuota Haji 100.051 Jemaah
Baca juga: Alhamdulillah, Seluruh Calon Haji Maluku Utara Siap Berangkat
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh para jemaah haji tahun ini, yakni rata-rata sebesar Rp39,89 juta.
Biaya tersebut telah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, serta biaya visa.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009."
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkag dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag usai Rapat Kerja Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
