Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Berlaku Seumur Hidup, Buka Ruang Untuk Kembali jadi Anggota

Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi mengatakan bahwa pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI tidak akan berlaku seumur hidup. Apa maksudnya?

Kolase Tribunnews
Logo Ikatan Dokter Indonesia (kanan), Terawan Agus Putranto (kiri). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cukup mencuri perhatian khalayak.

Bahkan, tak sedikit masyarakat yang menilai bahwa IDI ingin mematikan karier dokter Terawan dengan mengeluarkannya dari keanggotaan organisasi profesi kedokteran itu.

Namun, baru-baru ini Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi mengatakan bahwa pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI tidak akan berlaku seumur hidup.

Bahkan, ia menyatakan bahwa masih ada ruang bagi dokter Terawan untuk bisa kembali menjadi anggota IDI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Adib Khumaidi saat berbincang dengan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa di YouTube pribadi sang jenderal.

"Pemberhentian tetap, jadi bukan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang. Kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, saya akan buatkan forum secara internal."

"Dan saya yakin karena rumahnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapapun yang mau masuk pasti akan kita terima," kata Adib dikutip dari video di YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu (24/4/2022).

Sementara itu, Jenderal Andika mengungkapkan bahwa sebagai institusi, IDI memiliki kewenangan sendiri yang sudah melekat sejak awal didirikan.

Oleh karena itu, Panglima TNI akan menghormati apa keputusan yang telah diambil IDI berdasarkan peraturan yang dimiliki oleh organisasi tersebut.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Terawan Agus Putranto, Eks Tenaga Ahli Minta MKEK dan PB IDI Bertabayyun

Baca juga: IDI Sambut Baik Tawaran Mediasi dari Menkes, Tinggal Menunggu Tanggapan Terawan

"Jadi IDI sebagai institusi punya kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan. Menurut saya itu juga menjadi suatu hukum untuk peraturan perundangan sendiri di internal."

"Dan saya menghormati, kita ikut, tinggal nanti apa yang harus kami lakukan," ungkap Jenderal Andika.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan terkait izin praktik Terawan sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto bahwa ia akan mengikuti aturan IDI.

"Menurut saya, keputusan apapun IDI, apakah itu berpengaruh pada misalnya izin praktik Dokter Terawan di RSPAD."

"Kalau soal anggota kan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang aktif di rumah sakit kami itu pun juga, kita akan ikut aturan," imbuh Jenderal Andika.

Penjelasan IDI soal Pemberhentian Terawan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved