Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Berlaku Seumur Hidup, Buka Ruang Untuk Kembali jadi Anggota

Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi mengatakan bahwa pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI tidak akan berlaku seumur hidup. Apa maksudnya?

Kolase Tribunnews
Logo Ikatan Dokter Indonesia (kanan), Terawan Agus Putranto (kiri). 

Pihak IDI memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pemberhentian Terawan Agus Putranto.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Prijo Sidipratomo mengatakan, IDi memiliki pertimbangan yang cukup banyak dalam pemberian sanksi pada Terawan.

Hal ini berdasarkan putusan Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018.

Oleh karena itu Prijo menyebut, keputusan pemberhentian Terawan dari IDI merupakan proses yang panjang.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Terkait dengan kasusnya sejawat Dokter Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas, kalau saya baca apa yang diputuskan dalam Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama, bahwa apa yang dilakukan pada Muktamar itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang."

"Karena di Muktamar Samarinda pada tahun 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk sejawat Dokter Terawan ini, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Prijo dalam konferensi pers virtual IDI, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, Prijo juga menyebut, kasus yang menyangkut Terawan ini memiliki catatan khusus. Namun, Prijo enggan menjelaskan lebih detail terkait catatan khusus tersebut.

"Saya sampaikan ini proses panjang, karena di Muktamar Samarinda sudah ada putusan bahwa untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini ada catatan khusus," imbuhnya.

Lebih lanjut Prijo menuturkan, putusan Muktamar IDI di Samarinda pada tahun 2018 belum sempat terlaksana dan tertunda dengan pertimbangan khusus.

Sehingga Muktamar IDI di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan apa yang telah diputuskan di Muktamar ke-30 IDI di Samarinda.

Baca juga: Soroti Pemecatan dr. Terawan dari Keanggotaan IDI, DPR RI: Seharusnya Diapresiasi Bukan Dipecat

Baca juga: Keanggotaan IDI Terawan Agus Putranto Dicopot, Ini Sosok dan Deretan Kontroversinya dengan IDI

"Kalau ternyata kita lihat bahwa putusan 2018 itu belum sempat terlaksana, atau sempat tertunda pelaksanaannya dengan pertimbangan khusus. Dalam perjalanannya saya lihat sampai akhir kemarin, jelang Muktamar, itu juga belum terlaksana."

"Jadi sebenarnya Muktamar di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan dari apa yang diputuskan oleh Muktamar ke 30 di Samarinda," terang Prijo.

Sementara itu Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Terawan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari sidang khusus MKEK PB IDI.

PB IDI pun diberikan waktu selambat-lambatnya selama 28 hari kerja untuk menjalankan keputusan tersebut.

"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved