Seleksi CPNS
Peserta yang Curang Saat Seleksi CASN 2021 akan Di-blacklist oleh Kementerian PANRB
Polri telah menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan seleksi CASN 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) akan menindak tegas pelaku kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada tahun 2021 lalu..
Bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian PANRB mengusut kasus kecurangan pada seleksi CASN 2021.
Sementara itu, Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CASN.
Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang diwakili Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas peran dan bantuan Bareskrim Polri, khususnya Satgas Anti KKN ASN, serta Polda/Polres dan jajarannya dalam pengungkapan dan penegakan hukum kasus pidana yang berkaitan dengan seleksi penerimaan CASN tahun 2021.
Dalam setiap tahapan seleksi CASN, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan.
Namun, upaya yang telah dibangun dengan susah payah selama ini telah dinodai oleh praktik culas segelintir oknum.
“Pada saat pemerintah sedang serius-seriusnya melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN profesional dan berkelas dunia, kejadian ini tentu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak yang kontraproduktif bagi ASN,” kata Alex dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Pernikahan Dini di Lombok Tengah: Pria yang Nikahi Gadis 16 Tahun Ternyata Sudah 8 Kali Menikah
Baca juga: Hukum Melihat Lawan Jenis di Bulan Ramadhan, Sampai Manakah Bisa Membatalkan Puasa?
Baca juga: Survei Charta Politika Terbaru: Kepercayaan Publik terhadap KPK di Bawah Polri, TNI Tertinggi
Alex menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti di tahap mendiskualifikasi peserta yang terbukti terlibat kecurangan.
“Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CASN. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini diharapkan bisa membongkar semua yang terlibat serta modus operandi tindak pidana kecurangan, sehingga Kementerian PANRB memiliki masukan untuk perbaikan pelaksanaan rekrutmen CASN ke depannya.
Tidak lupa Alex mengingatkan kepada ASN untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik-praktik kecurangan dan praktik-praktik koruptif lainnya yang memang masih menjadi ‘PR’ bersama.
“Kepada masyarakat mohon ikut membantu proses reformasi birokrasi yang sedang dilakukan pemerintah dengan tidak menawarkan atau tidak terpancing dengan tawaran-tawaran agar ASN kita makin lama makin bersih dan profesional seperti yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.
359 Orang Didiskualifikasi
Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 359 orang didiskualifikasi karena terbukti curang saat seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Bareskrim telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun rinciannya 21 orang dari sipil dan 9 orang adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Gatot menyampaikan BKN juga berencana bakal mendiskualifikasi 81 orang yang telah dinyatakan lulus.
Mereka diduga kuat juga berbuat curang dalam seleksi CASN 2021.
"Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Total, ada 30 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa 9 dari 30 orang yang ditangkap di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Gatot merinci bahwa temuan kecurangan tersebut berlangsung di 10 wilayah di Indonesia. Kesepuluh wilayah itu adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.
Gatot menuturkan wilayah paling banyak terjadi kecurangan di Sulawesi Selatan. Kasus tersebut tersebar di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.
Menurut Gatot, modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities.
Aplikasi itu merupakan perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," tukas Gatot.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian PANRB Blacklist Peserta Yang Berbuat Curang Saat Seleksi CASN 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim: 359 Orang Didiskualifikasi Karena Terbukti Curang Saat Seleksi CASN 2021