Ade Yasin hingga Rita Widyasari, 12 Kepala Daerah Wanita Terjerat Kasus Korupsi dan Diciduk KPK
Penangkapan Ade Yasin menambah daftar panjang kepala daerah perempuan yang harus berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.
Tantri dilantik pada 20 Februari 2013 dan disebut sebagai bupati perempuan termuda se-Indonesia saat itu.
Ternyata pada saat dilantik sebagai bupati untuk periode ke-2 pada September 2018, Tantri ternyata pernah menjanjikan pemerintahannya bersih dari korupsi.
Kala itu Tantri bertekad menjalankan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi.
Namun, tiga tahun kemudian, ia justru ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Kini Tantri tengah menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim setelah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Ia juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 20 juta.
Baca juga: Aturan Covid-19 Dicabut, Pekerja Muda Korea Selatan Takut Tradisi Hoesik Kembali Hidup, Apa Itu?
Baca juga: Sosok Alshad Ahmad, Sepupu Raffi Ahmad yang Disorot karena Komentari Kematian 3 Harimau Sumatera
3. Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur

Sosok bupati perempuan lainnya yang ditangkap KPK karena kasus korupsi adalah Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Andi Merya Nur terjaring OTT KPK yang digelar pada Selasa (21/9/2021).
Bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Anzarullah, Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2021.
Andi Merya diduga meminta uang Rp 250 juta kepada Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah terkait pengerjaan dua proyek di Kolaka Utara yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Padahal Andi Merya Nur baru tiga bulan menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur definitif.
Ia menggantikan Syamsul Bahri yang meninggal dunia akibat serangan jantung setelah bermain sepak bola.
Saat itu, Andi Merya Nur merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur hasil Pilkada Kolaka Timur tahun 2020.