Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Ajukan Kasasi ke MA, Menteri PPPA Bakal Kawal Proses Hukumnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun memastikan akan mengawal proses hukum ini.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman mati.

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.

Diketahui, Herry Wirawan adalah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Beberapa dari korban aksi bejat Herry Wirawan hamil dan melahirkan.

Vonis hukuman terhadap Herry Wirawan diperberat dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Terkini, Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun memastikan akan mengawal proses hukum ini.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum ini, sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Ade Yasin Tertangkap OTT KPK, Ridwan Kamil: Berkali-kali Selalu Diingatkan

Baca juga: Abah Heni, Pria Paruh Baya Pemerkosa 10 Anak Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim: Contoh bagi Orang Lain untuk Tak Lakukan Hal Serupa

Bintang mengharapkan Majelis Hakim di tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya.

Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan.

Menurut Bintang, pelaku yang adalah seorang pendidik, melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan.

Dirinya mengharapkan putusan hakim memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan.

Ia menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual, hendaknya dapat menimbulkan efek jera, sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.

"Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban baik secara mental dan psikis," ucap Bintang.


Seperti diketahui, Herry Wirawan yang menjadi terpidana atas kasus pemerkosaan 13 santri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana diantaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan, serta merusak citra satuan pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi.

Hakim juga memutuskan merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan, untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah.

Sosok Herry Wirawan

Nama Herry Wirawan alias HW viral di media sosial sejak beberapa waktu lalu.

Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang merudapaksa santriwatinya.

Tak tanggung-tanggung, Herry Wirawan mencabuli 12 santriwatinya.

Akibat perbuatannya, sejumlah korban yang di bawah umur sudah melahirkan, jumlahnya sampai 8 bayi.

Kasus guru sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Bandung itu kini tengah jadi sorotan di media sosial.

Sebelumya, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tertulis Herry Wiryawan tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Namun, berdasarkan penelusuran wartawan Tribunjabar.id, ia tak tinggal lagi di sana.

Hal ini diungkapkan oleh seorang warga di RW 04, Dago Biru, Ashari (61).

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021).

Lebih lanjut Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya. Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Ketika mendengar mengenai kasus Herry, Ashari kaget. Ia pun geram dengan perbuatan pelaku.

"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak, ini perbuatan di luar kemanusiaan. Saya berharap pelaku dihukum berat," ujarnya.

Kasus Herry Wiryawan pun diproses di Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun agenda persidangannya masih menghadirkan saksi-saksi.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.

Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil. Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.

Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.

Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.

Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.

Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pondok Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Ajukan Kasasi, Menteri PPPA Harap MA Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved