Abah Heni, Pria Paruh Baya Pemerkosa 10 Anak Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati
Simak 5 fakta Abah Heni yang dijatuhi hukuman mati karena rudapaksa 10 bocah perempuan di Sukabumi, Jawa Barat.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku pemerkosaan tersebut merupakan pria paruh baya berusia 58 tahun bernama Hendi alias Abah Heni.
Dilaporkan, ada 10 anak perempuan yang menjadi korban aksi bejat Abah Heni, dengan satu di antaranya masih berusia 5 tahun.
Kasus Hendi kini sudah naik ke meja hijau dengan pembacaan vonis.
Berikut 5 fakta Abah Heni yang dijatuhi hukuman mati karena rudapaksa 10 bocah perempuan dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Rabu (27/4/2022):
1. Awal kasus
Kasus ini berawal saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke keluarganya.
Tak terima tahu anaknya dilecehkan, keluarga korban melapor ke pihak RT dan RW.
Laporan kemudian dilanjutkan ke kepala desa.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Abah Heni pun dibawa ke Polsek Caringin pada 27 Juli 2021.
Pria yang saat itu berusia 58 tahun diamankan karena massa sudah berkumpul di kantor kepala desa dan ditakutkan ada tindakan anarkis kepada Abah Heni.
Baca juga: Jaksa Agung soal Mafia Minyak Goreng: Ini Kolaborasi Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta untuk Korupsi
Baca juga: Angin Puting Beliung Hantam Desa Jere, Dikabarkan 6 Rumah Warga dan 1 Gedung Sekolah Rusak
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Ade Yasin Ikuti Jejak Sang Kakak, Rachmat Yasin yang Kena Kasus Korupsi
2. Sudah beraksi sejak 2017
Abah Heni diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2017.
Korbannya berjumlah 10 orang anak perempuan.
Mereka semua teman main dari anak Abah Heni di lingkungan rumah.