Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim: Contoh bagi Orang Lain untuk Tak Lakukan Hal Serupa
Vonis hukuman terhadap Herry Wirawan diperberat dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
TRIBUNTERNATE.COM - Guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman mati.
Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
Diketahui, Herry Wirawan adalah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Beberapa dari korban aksi bejat Herry Wirawan hamil dan melahirkan.
Vonis hukuman terhadap Herry Wirawan diperberat dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
Terkait hukuman mati Herry Wirawan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan dan pesan tersendiri kepada masyarakat.
Majelis hakim ingin agar vonis tersebut menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan seksual.
Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya, Senin (4/4/2022).
Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Ingin Herry Wirawan Tetap Dijatuhi Hukuman Mati, Kejati Jabar Ajukan Banding
"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.
Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.
Baca juga: Ada 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil
Batalkan Penjara Seumur Hidup
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.