Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengemudi Suzuki Swift Putih yang Tabrak Pesepeda di Banjarmasin Ditetapkan Jadi Tersangka

Kecelakaan itu menewaskan Salman (58), warga Jalan Veteran Gang 7 A RT 20 Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.

Humas Polresta Banjarmasin
AR (24) pria asal Binuang, Kabupaten Tapin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi Suzuki Swift putih itu dinilai lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan menewaskan kakek pesepeda di Jalan Veteran, Banjarmasin. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tabrak pesepeda, pengemudi Suzuki Swift putih DA 1099 TYB yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Veteran, pada Kamis (28/4/2022) kemarin ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka berinisial AR (24), warga Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan yang menjadi supir mobil tersebut. 

Kecelakaan itu menewaskan Salman (58), warga Jalan Veteran Gang 7 A RT 20 Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, Jumat (29/4/2022). 

"Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, " ucap Kasat Lantas. 

Baca juga: Kisah Pemudik Tempuh Perjalanan Berhari-hari ke Kampung Halaman, Ada yang Gowes Selama 3 Hari

Baca juga: Angelina Sondakh Mengaku Pernah Gila Hormat Saat Jadi Anggota DPR: Euforia Kemewahan Itu Terjadi

Baca juga: Puan Maharani Sindir Soal Capres Ganteng, Pengamat: Bisa Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, atau AHY

Ia juga menerangkan untuk pengemudi dan penumpang yang berjumlah tiga orang tersebut positif menggunakan obat penenang.

"Hasil tes urine mereka positif semua," bebernya. 

Karena penggunaan obat penenang tersebut, AR menjadi tak fokus saat berkendara yang berbuntut pada insiden maut ini. 

Fakta lain yang diungkap Kompol Chaidir, AR, setelah diperiksa juga tak memiliki SIM. 

 "Ini tidak dibenarkan mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya dan fakta nya ini mengakibatkan terjadinya kecelakaan, " jelas Kasat Lantas.

Atas peristiwa tersebut AR dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.

"Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia."

Terkait viralnya unggahan oleh salah satu penumpang, ujar Kasat Lantas, kita harus menjadi pengguna yang baik dan bijak.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan.

"Jadikan keselamatan saat berkendara di jalan raya menjadi sebuah kebutuhan kita semua, " tutup Kasat Lantas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved