Mulai Hari Ini Siaran TV Analog di 3 Wilayah akan Dimatikan, Ini Cara untuk Pindah ke TV Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mematikan siaran televisi (TV) analog mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022).
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah;
- Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 sudah saling terhubung;
- Nyalakan TV lalu masuk ke mode AV;
- Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya;
- Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB;
- Tekan tombol "Menu" pada remote STB, lalu cari opsi "Pencarian Saluran" dan klik "Pencarian Otomatis";
- Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV digital sampai selesai;
- Setelah pencarian sinyal sudah selesai, Anda bisa langsung memilih opsi "Simpan";
- Nantinya, TV analog Anda akan menampilkan siaran TV digital secara otomatis;
- Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan menggunakan STB, TV analog harus selalu berada dalam mode AV;
- Sementara untuk tipe dekorder/set-top-box tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.
56 Wilayah Siaran Batal Dimatikan
Sementara itu, bila merujuk pada keputusan sebelumnya, jumlah wilayah yang siaran TV analognya akan dimatikan per 30 April 2022, ternyata berubah.
Sebelumnya, Kominfo menetapkan, ada 56 wilayah siaran di 116 kabupaten/kota yang siaran TV analognya akan dimatikan pada tahap pertama.
Namun, hal ini urung dilakukan, sehingga masyarakat wilayah lain, selain ketiga wilayah di atas masih bisa menonton TV dengan antena biasa.