Ketua MUI Tanggapi SE yang Wajibkan PNS DKI Jakarta Salat Id di JIS: Salahnya di Mana?
Ketua MUI menanggapi SE dari Sekda Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan ASN ibu kota untuk ikut shalat Id di JIS.
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberikan tanggapan mengenai Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marulla Matali yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di DKI Jakarta agar melaksanakan salat Idul Fitri di Jakarta International Stadium (JIS).
Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil Nafis menuliskan, SE tersebut tidak memiliki masalah.
Dirinya juga mengaku memperoleh surat edaran serupa dari Pemprov DKI Jakarta.
Cuitannya tersebut tertuang saat dirinya membalas cuitan dari seorang warga net dengan akun bernama @zetoum.
Selain itu, akun tersebut juga menautkan surat edaran yang dimaksud.
“Semoga bukan karena ini,” tulis @zetoum.
“Surat tugas pun tak ada masalah mas, saya pun diundang dg surat Pemprov DKI. Itu tak mengurangi keikhlasan. Atasan klo ngajak ke bawahannya utk kebaikan kan bagus. Salahnya dmn?” jawab Cholil Nafis.
Baca juga: Ada Dugaan Hepatitis Akut Mengarah ke Covid-19, Ini Penjelasan Pakar Epidemiologi
Baca juga: 3 Wisatawan Tewas Tergulung Ombak di Pasaman Barat, Sudah Diperingatkan agar Tak Berenang
Baca juga: Bintang Emon Mengaku Pernah Disambangi Intel karena Sering Bahas Politik di Kontennya
Selain itu, Cholil juga mencuitkan terkait salat Idul Fitri yang dilaksanakan di JIS pada Senin (2/5/2022).
Dia menyebut shalat Idul Fitri yang dilakukan di lapangan merupakan syiar keagamaan dan luapan kebahagiaan umat Islam yang telah melaksanakan puasa saat Ramadan.
“Shalat jemaah tanda kesatuan sehingga pahalanya berlipat sampe’ 27 kali. Sdgkan shalat Idul Fitri dilapangan itu syi’ar keagamaan dan luapan kebahagiaan krn berhasil mengikuti training Ramadhan dan menemukan diri yg fitri.”
“Yaitu lebih dekat dg Allah dan lebih peka jiwa sosialnya,” katanya.
Sebelumnya, beredar surat edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di JIS yang diwajibkan bagi ASN dan non-ASN.
Namun, Anies menampik adanya kewajiban untuk ASN dan non-ASN agar melaksanakan shalat Idul Fitri di JIS.
Dikutip dari Kompas TV, ia mengatakan surat edaran itu adala bentuk pemberitahuan bahwa salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di kantor wali kota maupun kantor bupati.
Pernyataan Anies tersebut dikatakan setelah menghadiri Festival Rampak Bedug Malam Takbir di JIS, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (1/5/2022) malam.