Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tender Gorden Rumah Dinas Anggota DPR RI Senilai Rp43,5 Miliar, Ini Kata MAKI, KPK, dan Formappi

Tender penggantian gorden rumah dinas anggota DPR yang dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran tertinggi menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DPR RI anggarkan Rp48,7 miliar untuk penggantian gorden untuk 505 rumah dinas anggota dewan di Kalibata, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Proses tender pengadaan gorden atau tirai rumah dinas (rumdin) jabatan anggota DPR RI saat ini tengah menuai sorotan publik.

Sebab, dalam tender tersebut, perusahaan yang memberikan penawaran tertinggi yang menjadi pemenang.

Diketahui, besaran anggaran gorden untuk 505 unit rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan itu mencapai Rp48,5 miliar.

Penganggaran penggantian gorden rumah dinas jabatan anggota dewan tersebut tercantum dalam situs LPSE DPR RI.

Tender itu diberi nama 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata', dengan kode tender 732087.

Baca juga: Keluhkan Gorden Rumah Dinas Anggota DPR RI, Sekjen DPR: Sudah 13 Tahun Tidak Diganti

Baca juga: Anggaran Rp48 Miliar untuk Ganti Gorden, DPR Dinilai Sudah Hilang Empati pada Rakyat

Baca juga: Anggarkan Rp50 Miliar untuk Ganti Gorden Rumah Dinas & Pengaspalan, Ini Penjelasan Pimpinan DPR RI

Tender gorden ini pun dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi, mengalahkan 48 perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tender.

Harga penawaran dari PT Bertiga Mitra Solusi lebih tinggi daripada penawaran harga dari dua peserta lainnya yang dipublikasikan di laman resmi LPSE DPR RI.

PT Bertiga Mitra Solusi menawarkan harga Rp43,5 miliar. 

Sementara itu, dua peserta lelang lainnya, yakni PT Panderman Jaya menawarkan harga Rp42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri menawarkan Rp37,7 miliar.

Proses tender penggantian gorden rumah dinas anggota DPR yang dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran tertinggi ini pun menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

Seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

1. Formappi: Ada Kongkalikong Proses Tender

Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan bagaimana perusahaan yang memberikan penawaran tertinggi bisa memenangkan proses tender pengadaan gorden rumah dinas jabatan anggota DPR RI.

Sebab, penawaran tinggi itu nantinya bakal menyedot anggaran terlalu besar.

"Bagaimana bisa pemenang tender justru adalah perusahaan yang akan menyedot anggaran, bukan perusahaan yang bisa memberikan selisih harga yang menguntungkan negara?" kata peneliti Formappi Lucius Karus, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).

"Seolah-olah mau bilang anggaran yang sudah dialokasikan harus dihabiskan tanpa perlu memikirkan efisiensi anggaran yang bisa menguntungkan negara," imbuhnya.

Baca juga: Bayi 10 Bulan Diduga Hepatitis Akut, RSUD Dr Soetomo Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut

Baca juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Dilanda Cuaca Panas, BMKG Tegaskan Bukan Gelombang Panas

Baca juga: Penyakit Kuku dan Mulut Jangkiti Ribuan Sapi di Jawa Timur, Bisakah Menular pada Manusia?

Kemudian jika dilihat dari sisi efisiensi, lanjut Lucius, proses pengadaan gorden rumah jabatan anggota DPR bermasalah.

Oleh karena itu, menurutnya harus ditelusuri proses tender tersebut.

"Jangan sampai pilihan pemenang tender pada perusahaan yang memberikan tawaran tertinggi karena ada kongkalikong antara perusahaan pemenang dengan penyelenggara proyek pengadaan," ucapnya. 

"Tender jadi semacam prosedur formalitas saja. Mungkin saja keputusan siapa pemenang tender sudah ditentukan sebelum tender dilakukan," pungkasnya.

2. KPK: Harus Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan

KPK mengimbau proses pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan senilai Rp43,5 miliar harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).

Menurut Ali, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

Selain itu, proses pengadaan rumah dinas DPR RI harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal tersebut patut dilalui agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan. 

"KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] maupun PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata Ali.

KPK berharap masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini pengadaan gorden mewah rumdin DPR.

Jika ada pihak yang menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan itu, lembaga antirasuah ingin publik melaporkannya.

"Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198," kata Ali.

Baca juga: Ade Yasin hingga Rita Widyasari, 12 Kepala Daerah Wanita Terjerat Kasus Korupsi dan Diciduk KPK

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kinerja KPK di Bawah Firli Bahuri Tak Lebih Jelek daripada Kepemimpinan Sebelumnya

3. MAKI: Terus Terang Saja, Agak Aneh

MAKI menilai ada kejanggalan dalam tender pengadaan gorden rumah dinas DPR RI sebesar Rp43,5 miliar.

Sebab, PT Bertiga Mitra Solusi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tender itu merupakan penawar termahal.

"Terus terang saja agak aneh, ketika pengumuman pemenang yang jadi pemenang adalah penawar tertinggi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).

"Karena kalau dianggap tidak memenuhi persyaratan, misalnya karena barang jelek, tidak sesuai spesifikasi, tidak dibuka penawaran, itu sudah gugur di fase-fase sebelumnya," sambungnya.

Boyamin meyakini, dua perusahaan lain yang kalah dalam proses tender itu memenuhi persyaratan dan spesifikasi.

"Karena ini barang gampang. Kainnya kan pasti beli, tidak mungkin beli sendiri, kan kain gorden di pasaran banyak. Ini barang mudah dicari di pasar, di Pasar Baru, Tanah Abang, Mangga Dua. Apalagi di Tanah Abang, pasti banyak yang memenuhi spesifikasi yang bisa disuplai pemborong-pemborong," tutur Boyamin.

Boyamin mengatakan, panitia tender semestinya memberikan spesifikasi barang yang dicari di pasar supaya proses lelang menjadi kompetitif.

Semakin kompetitif, maka proses lelang semakin berpotensi memunculkan pemenang dengan nilai penawaran paling efisien.

Kompetitif dan menguntungkan negara, menurut Boyamin, adalah prinsip dasar dilakukannya lelang.

"Untuk itu saya akan memantau kain yang akan disuplai pemborong yang dijadikan pemenang seperti apa. Akan saya bandingkan dengan dua perusahaan lainnya itu (yang kalah tender)," kata Boyamin.

Sumber: Tribunnews.com

Diolah kembali oleh TribunTernate.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved