Perhatikan Ciri-ciri Hewan Ternak Terkena Penyakit Kuku dan Mulut
Sebanyak 1.247 ekor sapi ternak di Jawa Timur menderita penyakit kuku dan mulut (PMK) yang diduga menyebar melalui lendir dan angin.
Pihaknya juga meminta agar meninjau kembali berbagai peraturan dan kebijakan yang berpotensi membuat PMK masuk.
Selain itu, Pemerintah Juga perlu mempertimbangkan kembali menerapan kebijakan maximum security atas masuknya produk hewan atau hewan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah Kementan
Mengantisipasi meluasnya penyakit kuku dan mulut pada ternak, Kementerian Pertanian secara aktif telah melakukan upaya pencegahan terjadinya penyebaran dan tracing penyakit ini.
“Dua Laboratorium utama kita, Balai Besar Veteriner Wates dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya sebagai Lab rujukan PMK telah dari awal aktif melakukan tracing kasus ini. Saat ini kami koordinasi dengan pemda Jawa Timur untuk melakukan lockdown zona wabah,” jelas Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).
Nasrullah menjelaskan, pada awalnya kasus ini diketahui setelah hasil pemeriksaan PCR menunjukkan positif PMK, dan pihaknya telah melakukan rapat kordinasi bersama Gubernur jatim dan 4 Bupati wilayah kasus PMK.
Sejumlah langkah darurat yang disiapkan untuk penanganan PMK menurut Nasrullah adalah:
1. Penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan PP no 47/2014.
2. Pendataan harian jumlah populasi yg positif PMK.
3. Pemusnahan ternak yg positif PMK secara terbatas.
4. Penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dgn radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah.
5. Melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan.
6. Melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengedalian dan pencegahan PMK
7. Menyiapkan vaksin PMK.
8. Pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten.