Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Viral Video Bayi Baru Lahir Diberi Bubur Bayi, Ini Penjelasan Dokter tentang Pemberian MPASI

"Baru beberapa jam lahir, mulutnya langsung minta maem milna," tulis akun TikTok @SulfaSllu dalam unggahannya.

Kompas.com
Ilustrasi Ibu dan Bayi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah video unggahan dari seorang ibu yang memberi bubur bayi kepada bayinya yang baru lahir beredar viral di media sosial.

Video tersebut pun langsung menjadi perbincangan netizen, lengkap dengan pro dan kontranya.

Diketahui video tersebut awalnya diunggah di TikTok oleh akun @SulfaSllu, kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @lets.talkandenjoy pada 28 April 2022 lalu.

Namun setelah ditelusuri Tribunnews, video unggahan akun TikTok @SulfaSllu tersebut telah dihapus.

Dalam video tersebut, terlihat seorang bayi yang tengah diberi makan bubur bayi oleh orangtuanya.

Selain itu, orang tua sang bayi juga menuliskan sebuah caption dalam video yang diunggahnya.

Baca juga: Sekda OKI Jawab Isu Perselingkuhan Viral 2 Oknum ASN OKI, Bentuk Tim Khusus, Ini Fakta-Faktanya

Baca juga: Viral Video Konvoi Roller Skater di Jalan Raya, Polda Metro Jaya akan Panggil Komunitasnya

Baca juga: Viral Video Bule Berpose Tanpa Busana di Pohon Keramat di Bali, Ketua PHDI: Mengotori Tempat Suci

"Baru beberapa jam lahir, mulutnya langsung minta maem milna," tulis akun TikTok @SulfaSllu dalam unggahannya.

Sementara itu, akun Instagram @lets.talkandenjoy juga memberikan komentar dalam unggahannya.

"Pentingnya pendidikan pada wanita, agar kasus kaya gini enggak keulang."

"Ini sih namanya bisa beli smartphone, bisa bikin konten, tapi enggak bisa cari google atau cari informasi apa yang boleh dan enggak boleh dilakukan untuk bayi. Duhhh," tulis akun Instagram @lets.talkandenjoy.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram @lets.talkandenjoy
Tangkapan layar unggahan akun Instagram @lets.talkandenjoy (Instagram/@lets.talkandenjoy)

Lalu, bagaimana risiko memberikan bubur bayi yang notabene adalah makanan pendamping ASI (MPASI) kepada bayi yang baru lahir alias newborn?

Kriteria Pemberian MPASI Menurut Dokter Anak

Dokter Spesialis Anak, RS Kasih Ibu Solo, dr MN Ardi Santoso SpA mengungkapkan kriteria pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) bagi bayi.

Hal tersebut diungkapkan Dokter Ardi saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (9/5/2022).

Menurut Dokter Ardi sebelum diberi MPASI, sang ibu harus memperhatikan kesiapan fisik dari bayinya.

Kesiapan fisik tersebut di antaranya:

- Reflek ekstruksi (menjulurkan lidah) sudah hilang atau berkurang.

- Mampu menahan kepala tetap tegak.

- Dapat duduk tanpa atau hanya dengan sedikit bantuan dan mampu menjaga keseimbangan badan ketika tangannya meraih benda di dekatnya.

Lebih lanjut Dokter Ardi juga menjelaskan terkait syarat dan waktu yang tepat untuk memberikan MPASI pada bayi.

Menurut Dokter Ardi, WHO merekomendasikan agar MPASI memenuhi 4 syarat, di antaranya:

1. Tepat waktu

Artinya MPASI diberikan saat ASI eksklusif sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan nutrisi bayi.

Saat usia 6 bulan ASI saja sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan kalori, mikro dan makronutrien.

Oleh sebab itu harus ditambah MPASI dengan gizi yang lengkap atau bukan menu tunggal.

2. Adekuat

Artinya MPASI harus memiliki kandungan energi, protein dan mikronutrien yang dapat memenuhi kebutuhan si bayi sesuai dengan usianya.

3. Aman

Artinya MPASI harus disiapkan dan disimpan dengan cara yang higienis.

4. Diberikan dengan cara yang benar.

Artinya diberikan dengan meperharikan sinyal rasa lapar dan kenyang dari seorang bayi.

Frekuensi makan dan metode pemberian makan harus mendorong bayi untuk mengkonsumsi makanan secara aktif dalam jumlah yang cukup.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita terkait Berita Viral lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Bayi Baru Lahir Diberi Makan Bubur Bayi, Ini Kriteria Pemberian MPASI Menurut Dokter Anak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved