Viral Media Sosial
Viral Video Konvoi Roller Skater di Jalan Raya, Polda Metro Jaya akan Panggil Komunitasnya
Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas roller skate tersebut untuk dimintai keterangan.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah video yang memperlihatkan beberapa penggemar sepatu roda atau roller skate tengah berkonvoi dan berseluncur di jalan raya beredar viral di media sosial.
Diketahui, ruas jalan lokasi konvoi roller skater tersebut adalah Jalan Gatot Subroto, salah satu jalan protokol di DKI Jakarta.
Aksi puluhan roller skater ini diikuti dari belakang oleh sebuah sepeda motor matic.
Pengendara motor matic yang berboncengan itu pun mengabadikan konvoi roller skater melalui sebuah kamera ponsel.
Sementara, terlihat pula dalam rekaman, mobil pengguna jalan mengklakson-klakson para pemakai roller skate itu agar menepi dan berhati-hati.
Menyikapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas roller skate tersebut untuk dimintai keterangan.
Aksi belasan pesepatu roda itu menuai sorotan publik. Bagaimana tidak, rombongan ternyata beranggotakan atlet sepatu roda yang berlatih untuk persiapan Sea Games 2021 Vietnam.
Menindaklanjuti hal itu, polisi akan memanggil para atlet tersebut.
"Kita akan panggil mereka untuk berikan teguran dan peringatan. Kita akan lakukan edukasi bahwa kegiatan tersebut menyalahi aturan dan berbahaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Disebut Sukses dan Berjalan Lancar, Bagaimana Kata Pengamat?
Baca juga: Versi Asli dari Cerita Film KKN di Desa Penari adalah Kisah Nyata yang Terjadi 13 Tahun Silam
Baca juga: Penumpang Toyota Alphard Maki-maki Polisi karena Pengalihan Jalur, Videonya Viral, Kini Minta Maaf
Baca juga: Pasutri di Sukabumi Lecehkan Alquran: Aksinya Viral, Dikecam Beragam Pihak, Rumah Digeruduk Ormas
Zulpan menjelaskan latihan atlet sepatu roda menyalahi itu melanggar aturan lalu lintas. Hal ini termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk itu, polisi akan memberikan teguran kepada para atlet sepatu roda itu.
"Bahwa itu menyalahi dan melanggar peraturan terkait penggunaan jalan raya, sesuai UU Lantas. Jalan Raya kan peruntukkannya untuk kendaraan roda dua maupun roda empat," jelas Zulpan.
Zulpan mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi terkait alasan skating di jalanan. Ia memastikan akan mengedepankan persuasif dalam memberikan teguran tersebut.
"Kita lebih kedepankan tindakan persuasif dulu, kita lihat dulu alasannya apa, apakah karena situasi lebaran jalanan kosong. Kelompok atlet itu akan diberikan teguran agar tidak mengulangi hal yang sama karena membahayakan," jelasnya.
Terakhir, Zulpan mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa.