Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Remaja di Kota Langsa Bunuh Pelaku Pencurian Bebek Miliknya, Kini Kasusnya Dihentikan

Pemilik bebek diketahui berinisial SF (17) yang masih berstatus pelajar, sementara terduga pencuri merupakan seorang pemuda berinisial MJ (22).

Kompas.com/Adysta Pravitra Restu
ILUSTRASI garis polisi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus seorang pelajar membunuh pencuri bebek miliknya terjadi di Kota Langsa, Aceh.

Pemilik bebek diketahui berinisial SF (17) yang masih berstatus pelajar, sementara terduga pencuri merupakan seorang pemuda berinisial MJ (22).

Adapun lokasi kejadian berada di rumah SF di salah satu desa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Sabtu (14/5/2022) pukul 01.00 WIB.

SF sempat ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan dalam perjalanan kasusnya.

Namun kemudian, penyelidikan perkara itu dihentikan dikarenakan remaja tersebut dinilai tidak dapat dipidana.

Karena remaja pemilik bebek itu dianggap melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana.

Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, STK dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Minggu (15/5/2022).

Menurut Iptu Imam Azis yang didampingi Kanit III, Ipda Narsyah Agustian, SH, remaja itu sebenarnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 Jo undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Terawan Agus Putranto Bergabung dengan PDSI, Terapi Cuci Otak akan Difasilitasi

Baca juga: Masa Jabatan Anies Baswedan akan Usai, Ada 3 Nama yang Disebut Jadi Kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta

Baca juga: Faisal Merasa Wajar Kerap Pertanyakan Uang Asuransi kepada Doddy Sudrajat: Saya Ikut Tanda Tangan

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langsa, pelaku tidak dapat dipidana,” kata Iptu Imam Azis.

“Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” urainya.

Kronologi lengkap kejadian

Plt Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Azis Rachman, STK (tengah), didampingi Kanit III (Kanit Tipikor), Ipda Narsyah Agustian, SH (kiri), menunjukkan barang bukti pisau dapur yang digunakan seorang remaja menusuk pencuri bebek di rumahnya pada konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa.
Plt Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Azis Rachman, STK (tengah), didampingi Kanit III (Kanit Tipikor), Ipda Narsyah Agustian, SH (kiri), menunjukkan barang bukti pisau dapur yang digunakan seorang remaja menusuk pencuri bebek di rumahnya pada konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. (SERAMBINEWS/ZUBIR)

Iptu Imam Azis yang kini juga masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Langsa ini, membeberkan kronologis kejadian perkara tersebut.

Diceritakannya, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di halaman rumah orang tua pelajar itu, remaja tersebut mendengar suara bebeknya yang riuh di dalam kandang samping rumahnya.

Pelajar itu kemudian keluar rumah untuk mengeceknya dan melihat pemuda MJ sedang mengambil seekor bebek entok di dalam kandang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved