Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mendagri Pilih Sekda Jadi PJ Bupati Pulau Morotai, Gubernur: Ya Terserah Mereka

Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Benny Laos dan Asrun Padoma berakhir  bulan ini.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Mendagri Tito Karnavian, Selasa (17/5/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM -  Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Benny Laos dan Asrun Padoma berakhir  bulan ini.

Namun usulan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba sebagai Pejabat Sementara (PJ) ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) ditolak.

Ada tiga nama yang diusulkan Gubernur yaitu, Kadis PMD  Maluku Utara, Samsuddin Banyo, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya dan Kadis Kehutanan Maluku Utara, Sukur Lila.

Gubernur mengusulkan tiga nama itu sejak pertengahan Ramadhan kemarin.

Informasi diperoleh Tribunternate.com Mendagri Tito Karnavian mengabaikan usulan Gubernur dan  mengeluarkan surat keputusan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, M Umar Ali sebagai PJ  Bupati menggantikan Benny Laos.

"Saya dapat kabar begitu," Singkat Gubernur, Selasa (17/5/2022).

Orang nomor satu di Pemprov Maluku Utara ini memilih belum menjelaskan lebih jauh terkait keputusan dari Mendagri. 

"Ya kalau keputusannya begitu terserah mereka saja,"Ucap Gubernur. 

Kasak-kusuk tentang sosok pengganti Benny Laos  santer diperbincangkan di kalangan masyarakat, politikus hingga Aktivis.

Kuat isu yang berkembang saat ini, ada indikasi nama yang diusung oleh Bupati Benny Laos adalah orangnya Benny Laos yang akan jadi Pejabat Sementara (PJS) menggantikan dirinya sebagai bupati selama 2 tahun kedepan.

Isu ini kemudian dibantah oleh, Benny Laos, pada saat menjadi inspektur upacara bulanan setiap tanggal 17 yang berlangsung di Terminal CBD Morotai, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Bupati Morotai Benny Laos Pamitan, Dia Minta Para ASN Kerja Jujur dan Ikhlas dalam Melayani

Di hadapan ratusan ASN yang menjadi peserta upacara, Benny Laos, menegaskan, dirinya tidak pernah mengusung siapapun untuk menjabat bupati PJS di Morotai, Benny Laos mengaku semua itu kewenangan pemerintah pusat yang diusung oleh Gubernur Maluku Utara.

Kemudian yang kedua dalam penempatan pejabat Bupati itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat tidak ada konsul undang-undang syaratnya pengusulan Gubernur, itu tidak ada.

Hanya di dalam etika pemerintahan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diminta merekomendasikan pengusulannya.

"Jadi bukan menjadi syarat ya, jadi sekali lagi jangan terpengaruh dengan polemik yang diciptakan oleh oknum-oknum yang merasa pintar, tidak baca merasa pintar, tidak paham merasa pintar dan lain sebagainya," tegas Benny Laos di hadapan ribuan ASN itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved