Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Kemlu RI Panggil Dubes Inggris Owen Jenkins

Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyatakan Dubes Inggris akan dipanggil pada Senin hari ini (23/5/2022) oleh pejabat Amerika dan Eropa Kemlu RI.

Instagram/@ukinindonesia
Bendera pelangi yang identik dengan LGBT dikibarkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta. 

Dalam caption yang tertera, Kedubes Inggris memberikan dukungan kepada eksistensi LGBT karena itu merupakan bentuk hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, Kedubes Inggris menyatakan setiap orang memiliki kebebasan untuk mencintai si papun tanpa perlu takut adanya kekerasan dan diskriminasi.

Kedubes Inggris juga menegaskan tidak perlu ada perasaan malu atau bersalah terkait eksistensi diri seseorang.

Baca juga: Ada Isyarat Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Pengamat: Pernyataan Jokowi Itu Bersayap

Baca juga: Jerman, Inggris hingga AS Laporkan Kasus Cacar Monyet di Negaranya, WHO Sebut Virus Ini akan Meluas

Baca juga: Seorang Warga Inggris Terdeteksi Positif Covid-19 Selama Setahun Lebih Lalu Wafat, Apa Sebabnya?

 

“Inggris menyatakan bahwa hak LGBT+ adalah hak manusia yang mendasar. Cinta adalah hal yang mulia. Siapa pun, di mana pun, harus bebas untuk mencintai yang dicintai serta mengekspresikannya tanpa merasa ketakutan terhadap kekerasan atau adanya diskriminasi.”

“Mereka seharusnya tidak perlu menderita, diliputi rasa malu atau bersalah atas apa yang ada di dalam diri mereka,” tulis Kedubes Inggris di akun Instagram resminya.

Menurut caption yang dituliskan Kedubes Inggris. lingkungan masyarakat yang terkuat, teraman, serta paling makmur adalah yang memberikan ruang bebas tanpa adanya kekerasan serta diskriminasi.

Kemudian, Kedubes Inggris mencontohkan konteks sosial di negaranya di mana diskriminasi terhadap suku, agama, gender hingga orientasi seksual adalah hal yang melawan hukum.

Caption pun dilanjutkan dengan pemaparan data terkait sejarah LGBT di mana kriminalisasi masih terjadi di berbagai negara di dunia atas eksistensi LGBT.

“Sejarah LGBT+ sepanjang sejarah manusia. Seksualitas adalah bagian dari kemanusiaan. Namun, kriminalisasi masih terjadi di 71 negara untuk tindakan sesama jenis, di 15 negara untuk ekspresi dan/atau identitas gender melalui ‘cross-dressing’, dan di 26 negara untuk semua transgender. Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari kehidupan LGBT+, di mana saja,”

“Hal lain yang perlu untuk dilakukan, di tiap bagian dunia, termasuk Inggris, untuk membantu memastikan orang LGBT+ merasa aman dan diperlakukan secara adil,” imbuhnya.

Lalu, Kedubes Inggris pun menuliskan untuk mendesak komunitas internasional medukung LGBT, serta mendesak agar negara-negara di dunia membuat aturan untuk melindungi kelompok LGBT.

“Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi.”

“Kami mendesak negara-negara  di dunia untuk mendekriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi kaum LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi,” tegasnya.

Kedubes Inggris juga menerangkan tujuan pengibaran bendera pelangi, yakni untuk memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia yang jatuh pada tanggal 17 Mei.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved