Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Baru Mendagri soal Nama Disahkan, Begini Nasib Orang-Orang yang Punya Nama Hanya Satu Kata

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama minimal 2 kata telah diteken, bagaimana nasib orang yang namanya hanya satu kata?

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP, dokumen resmi yang memuat identitas warga negara Indonesia 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pemberian atau pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemerintah menetapkan bahwa aturan pemberian atau pencatatan nama orang minimal adalah dua kata dan maksimal 60 huruf.

Dengan demikian, warga Indonesia dianjurkan untuk memiliki atau memberi nama keturunan mereka dengan minimal dua kata.

Lantas, bagaimana orang-orang terdahulu yang sudah telanjur memiliki nama dengan hanya satu kata?

Apakah mereka perlu memperbarui dokumen kependudukan atau menambah nama baru di belakang nama mereka?

Seperti diketahui, orang-orang yang lahir sebelum tahun 90-an sering kali memberi nama anak mereka dengan hanya satu kata.

Misalnya seperti Sutinah, Fatmawati, Wiranto, Sugiono, Purnomo, Wiyono, Nurjannah, dan sebagainya.

Nama-nama tersebut pun tentu sudah tercetak di dokumen kependudukan seperti di KTP atau KK.

Baca juga: Tak Berlaku Aturan WFH Bagi ASN di Morotai, Absen di Apel Perdana Bakal Disanksi

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Panduan Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan: Diimbau Minimal 2 Kata

Meski begitu, orang-orang dengan nama satu kata, menurut Permendagri Nomor 73/2022, dinyatakan tetap berlaku.

Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022 yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku."

Artinya, jika Anda memiliki nama yang terdiri satu kata, tidak perlu berganti KTP atau KK apalagi malah menambahkan nama baru di belakang.

Anda tetap bisa memakai dokumen kependudukan yang selama ini telah dimiliki.

Pasalnya, peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 21 April 2022 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 9.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.

Dengan demikian, bagi Anda yang sedang mempersiapkan nama untuk anak, maka bisa mempertimbangkan aturan baru ini.

Misalnya dengan mulai menyiapkan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Bersifat Imbauan

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan aturan dalam Permendagri itu bersifat imbauan.

Alasan minimal dua kata adalah demi mengedepankan masa depan anak.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia dilansir Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).

Namun jika ada orang tua yang bersikeras nama anaknya satu kata, tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Dirjen Dukcapil.

Baca juga: Siapkan KTP hingga Nomor Rekening, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Cara Menggantinya, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa

Zudan menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Selain itu, hal ini akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

"Saya sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini," ujarnya.

Ia menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata.

Aturan ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, sebagai contoh saat pendaftaran sekolah, atau ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.

"Setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan," ujarnya.

"Tujuan aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan."

"Juga meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," urai Zudan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved