Kejari Morotai Sidik Dugaan Penggelapan Dana Desa Tanjung Saleh
Kejari Morotai lakukan penyidikan terhadap penggelapan DD Desa Tanjung Saleh, ditaksir kerugian negara sebesar Rp 578 juta
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD), Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.
Melibatkan dua orang, yakitu seorang ASN dan bendahara desa, sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 578 juta.
Baca juga: Penjual Eceran BBM Pertamax dan Pertalite Belum Ikuti Aturan Pemkot Ternate, Ini Alasannya
Kepada wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulau Morotai, David Adrianto menjelaskan.
Kasus tersebut sudah ditangani, dan dilakukan tahapan penyidikan.
"Iya benar, kasus ini sudah diserahkan ke kita awal 2022, dan saat ini masih dalam penyidikan tersangka, "katanya, Senin (24/5/2022).
Menurutnya, kedua pelaku bekerjasama mencairkan DD, dengan memanipulasi data (tanda tangan palsu).
Ditemukan proses pencairan secara tidak wajar, Kenapa? Karena dicairkan dengan memalsukan tandangan Kepala Desa, dan perangkat lainnya.
"Sedangkan satunya lagi, juga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas PMD dan lain sebagainya, "jelasnya.
Sejumlah anggaran DD telah dikembalikan, seperti biaya pembangunan gapura, namun tidak diketahui besaran nominal pengembalian.
Baca juga: Pjs Bupati Morotai Masih Abu-Abu, Pemrpov Harap Masyarakat Tidak Berpolemik
"Jadi anggaran itu belum bisa dikurangi, dari hasil pembangunan gapura itu, "ungkapnya.
Sembari menambahkan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan pada salah seorang (seorang ASN) terduga.
"Yang bendahara desa belum, karena waktu kita panggil, selalu alasan dengan alasanya tisak jelas."
"Kalau tiga kali panggilan tidak ada juga, maka kita panggil paksa. "tandasnya mengakhiri. (*)