Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjual Eceran BBM Pertamax dan Pertalite Belum Ikuti Aturan Pemkot Ternate, Ini Alasannya

Sejumlah pengecer BBM di Kota Ternate belum ikuti aturan pemerintah setempat, Berikut Harga Pertalite dan Pertamax Pada Level Eceran di kota Ternate.

Penulis: Laode Havidl |
TribunTernate.com/Yunita Kaunar.
Kios Pengecer Pertamax dan Pertalite di Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Maluku Utara, penjual BBM belum ikuti aturan pemerintah terkait larangan jualan Pertalite di kios, Selasa (24/5/2022). Foto: TribunTernate.com/Yunita Kaunar. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite maupun Pertamax sudah menjadi kebutuhan warga.

Meskipun telah dikeluarkan larangan oleh pemerintah kota, terkait berjualan BBM di Kios dan depot, tampaknya hal ini tak diindahkan sejumlah pengecer tersebut.

Berdasarkan surat edaran Nomor :541/67/2022 tentang pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer Kios atau Depot di wilayah Ternate.

Guna menindaklanjuti harga BBM pada tanggal 1 April 2022, oleh pemerintah pusat, maka pemerintah Kota Ternate mengambil kebijakan untuk, menjaga stabilitas, pengendalian harga dan pengawasan BBM di wilayah Kota Ternate.

Didalam poin sudah edaran tersebut.
Penetapan harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite, pada lembaga penyaluran resmi, Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), agen premium dan minyak solar (APMS), di Provinsi Maluku Utara pada umumnya dan Kota Ternate pada Khususnya.

Jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite Rp 7.650 per liter.

Jenis bahan bakar khusus atau bahan bakar umum Pertamax Rp 12.750 per liter.

2. Mengacu pada poin 1 huruf a dan B, maka harga eceran BBM di tingkat pengecer (Kios atau Depot).

Jenis bahan bakar khusus atau bahan bakar umum, Pertamax Rp 13.500 per liter

3. Apabila ditemukan pengecer BBM di Kios atau Depot menjual diatas harga tersebut, sebagaimana yang dijelaskan pada poin 2, maka dalam operasi penerbitan gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku atau dilakukan penyitaan objek bahan bakar miny.

4. Lembaga penyalur SPBU dilarang keras melakukan, penjualan bahan bakar minyak Khusus penugasan, (JBKP) jenis Pertalite dan BBK jenis Pertamax lada pengecer dengan menggunakan Galon, Drum atau kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tengki penampungannya dan atau kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penipuan.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Ternate M.Tauhid Soleman, pada 20 April 2022.

Ibnu, salah satu pengecer, mengaku telah mengantongi, surat edaran dari Walikota, namun masih tetap berjualan.

“Dalam edaran itu, kita diatur berjualan menyesuaikan harga eceran yang telah ditetapkan, untuk Pertalite Rp 10 ribu dan Pertamax Rp 13.500 per liter, kalau kita dapat di pihak ketiga sudah bagaimana kita mau jual dengan harga sekitar kita jadi rugi,” ungkapnya.

Ini daftar harga pada pengecer;
Pertalite Rp 12-14 ribu per liter
Pertamax Rp 14-15 ribu per liter

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum.

Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET)

Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.750. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved