Viral Media Sosial
Update Viral Wanita Bersuami Dua di Cianjur: Suami Pertama Jatuhkan Talak 3, Belum Ada Gugatan Cerai
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin SHI mengatakan, pihaknya mengetahui suami sah sudah mengatakan talak tiga.
Sampai saat ini, Istri masih mendominasi sebagai penggugat, artinya kata Mumu, permohonan gugatan cerai masih banyak dilakukan oleh seorang istri kepada tergugat.
Dikatakannya, 90 persen kasus perceraian di Pengadilan Negeri Cianjur dilatarbelakangi faktor ekonomi.
"Dari berbagai kasus perceraian hampir semua bermasalah dengan itu dan itu dibenarkan oleh suami juga, tapi menurut mereka (pembela), karena kan sekarang susah mencari nafkah, susah nyari kerja," katanya.
Ia juga tak menampik, banyaknya perempuan yang bekerja menjadi salah satu dasar istri menggugat cerai suaminya.
"Memang kan banyak, perempuan bekerja karena nafkah tidak cukup, kemudian mereka bekerja terus karena suami hanya d irumah mungkin mereka kesal akhirnya mereka menggugat," katanya.
Selain itu, dikatakan Mumu, kasus yang masuk ke Pengadilan Agama, kebanyakan kasus yang sudah diselesaikan terlebih dahulu di tempatnya masing-masing.
"Kebanyakan yang sudah ditinggal setahun, dua tahun, sudah lama baru mereka itu mengurus sekarang."
"Kalau kita tanya mereka memang karena ada yang mau menikah lagi dan ada juga yang ingin kejelasan status, karena kan sebelumnya sudah diserahkan ke orang tuanya, ada sebagian yang kita tanya begitu," kata Mumu.
Ia mengatakan kasus nikah di bawah tangan juga masih banyak di Kabupaten Cianjur. Hal itu diketahui, kata Mumu, ketika akan membuat kelengkapan administrasi Kependudukan.
"Kalau nikah siri kan mereka tidak memiliki surat nikah. Ketika terbentur tidak bisa menerbitkan adminstrasi penduduk baru kembali ke kita, tapi waktu melaksanakn mereka lupa mungkin," katanya.
Mumu juga mengaku, jika untuk kasus Nikah Siri perlu adanya ketegasan dari Undang-undang, agar masyarakat lebih paham dan sadar pentingnya membuat menikah secara legal dan diakui Negara.
"Banyak masyarakat berpendapat begitu, karena mereka lihat dari Hukum Fiqih, sebetulnya kan kalau Fiqih masih berupa pendapat, tapi kalau undang-undang wajib diikuti kalau mereka pakai masih pendapat ya terserah."
"Memang belum ada ketegasan. Sebetulnya itu juga menyebabkan kasus nikah siri bahkan kasus kawin kontrak itu banyak di Kabupaten Cianjur, karena didukung oleh masyarakat, dan permasalahan itu susah diikuti," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengadilan Agama Belum Terima Gugatan dari Kasus Istri Bersuami Dua di Cianjur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Ada Pengajuan Gugatan Cerai dari Kasus Istri Bersuami Dua di Cianjur yang Sempat Viral