Viral Media Sosial
Update Viral Wanita Bersuami Dua di Cianjur: Suami Pertama Jatuhkan Talak 3, Belum Ada Gugatan Cerai
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin SHI mengatakan, pihaknya mengetahui suami sah sudah mengatakan talak tiga.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak update atau kelanjutan dari kisah viral seorang wanita bersuami dua di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Diketahui, seorang wanita sebut saja Mawar (28), ketahuan melakukan poliandri dan membohongi suami mudanya tentang status perkawinannya.
Mawar merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Ia mengaku sebagai janda saat menikah dengan suami keduanya.
Akibat menikah diam-diam dengan suami mudanya ini, Mawar pun diusir warga. Tak cukup diusir, pakaian Mawar pun dibakar.
Pengusiran Mawar karena memiliki dua orang suami itu pun direkam kamera dan beredar viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur belum menerima pengajuan gugatan cerai dari kasus istri bersuami dua yang sempat viral itu.
Padahal, sang suami pertama telah mengatakan talak tiga.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin SHI mengatakan, pihaknya mengetahui suami sah sudah mengatakan talak tiga.
"Saya tahunya dari media, namun belum ada gugatan masuk ke Pengadilan Agama," katanya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Terkejut karena Viral Mirip dengan Anderson Paak, Pak Tarno: Ya Bangga, Seneng, Sama-sama Terkenal
Baca juga: Pengantin Wanita Ditinggal Kabur Mempelai Pria, Duduk Sendiri di Pelaminan, Kisahnya Viral
Baca juga: Viral Perempuan di Cianjur Lakukan Poliandri: Diusir Warga, Mengaku Janda pada Suami Muda
Ia mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Cianjur masih tinggi.
Sampai pertengahan 2022, ada sekitar 1.400 lebih gugatan yang sudah masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
Faktor ekonomi, masih menjadi salah satu pemicu tingginya kasus perceraian khususnya di Kabupaten Cianjur, dengan alasan banyak istri yang bekerja sedangkan suami hanya di rumah.
Ia mengatakan, pada pertengahan 2022, sudah ada lebih dari 250 permohonan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
"Dibanding tahun sebelumnya menurun. Tahun sebelumnya sampai 3.000 lebih gugatan pada pertengahan tahun. Kita husnudzon aja, mungkin karena tingkat kesadaran masyarakat atau tingkat kebahagiaan tinggi, tapi juga kami tidak tahu kalau menjelang akhir tahun apakah akan lebih meningkat atau menurun."
"Bisa juga karena kami sudah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri kalau panjer dinaikan, jadi mereka keberatan," ujar Mumu.
Baca juga: Tolak Klaim Pendukung Ustaz Abdul Somad, Cendekiawan Singapura Nilai Negaranya Tidak Islamofobia
Baca juga: Kalimat Aja Kesusu Dinilai sebagai Kode dari Jokowi agar Ganjar-Erick Maju Pilpres 2024
Baca juga: Dubes Inggris Catat Kekecewaan Indonesia Soal Pengibaran Bendera Pelangi LGBT