Siap-siap! Dua Anggota Polda Maluku Utara Bakal Dipanggil, Ini Kasusnya
Waktu dekat ini, Polres Ternate akan memanggil dua anggota Polda Maluku Utara yang tersandung kasus penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Satreskrim Polres Ternate, bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota Polisi.
Pemanggilan tersebut tidak lain, untuk diminta keterangan atas laporan dari masyarakat.
Anggota tersebut masing-masing berinisial IL berpangkat Bripda, dan FT berpangkat Bripka.
Untuk IL merupakan salah satu anggota bertugas di Mako Brimob, sementara FT bertugas di Dittahti Polda Maluku Utara.
Baca juga: Dibangun Sejak 2018, Jembatan Terapung di Jailolo Halmahera Barat Tak Berfungsi
Keduanya dilaporkan dengan kasus berbeda, Bripda IL dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sedangkan Bripka FT dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan, oleh salah satu pegawai di Lapas Kelas IIA Ternate, Rifdal Ade Jon.
"Memang keduanya tetap akan diperiksa, atas laporan polisi yang sudah diterima SPKT Polres Ternate, "ungkap PS Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudin saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Rabu (25/5/2022).
Meski demikian, hingga sekarang kasus kedua anggota ini masih dalam tahapan penyelidikan, oleh penyidik Reskrim Polres Ternate.
Untuk kasus keduanya pastinya diproses, karena laporan polisi sudah dimasukan oleh masyarakat, jelas akan diproses lanjut.
Baca juga: Damkar Kerahkan 4 Unit Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Kalumata Ternate
Meski begitu, sekarang masih tahapan proses penyelidikan, sambil penyidik memanggil beberapa orang saksi, terkait keterlibatan kasus dua anggota ini.
"Jelas penyidik akan jadwalkan pemanggilan terhadap kedua anggota ini.
"Dan kasus keduanya ini, masih dalam proses penyelidikan, "pungkasnya. (*)