Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Puan Maharani Kembali Diduga Matikan Mikrofon, Politisi PDIP Membantah: Otomatis Mati dalam 5 Menit

Terkait tudingan Puan Maharani mematikan mikrofon, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro memberikan pembelaan.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua DPR RI, Puan Maharani kembali diduga mematikan mikrofon saat rapat paripurna Selasa (24/5/2022). 

"Pembahasan juga sudah selesai. Jadi ketika aturan diberlakukan, jangan mempermalukan diri sendiri dengan mengeluarkan statement di media. Terlebih lagi yang disampaikan tidak relevan dengan agenda Sidang Paripurna. "

"Apalagi sejak awal Mbak Puan sudah mengingatkan bahwa sidang sudah melebihi waktu 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19, dan sudah masuk waktu Salat Dhuhur," paparnya.

Dia menyayangkan langkah Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi saat sidang paripurna hendak ditutup.

Saat diperbolehkan bicara, Amin justru menyampaikan paparannya secara panjang dan bertele-tele.

Politisi PKS tersebut mengatakan ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik.

Momen mikrofon mati

Seperti diberitakan sebelumnya, momen mikrofon mati kembali terjadi rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (24/5/2022).

Hal tersebut dialami Anggota DPR Fraksi PKS Amin AK saat akan meminta waktu untuk interupsi.

Amin AK kemudian meminta waktu selama 4 menit.

Dia lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

Amin Ak mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinahan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinahan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.

Pada momen ini, pelantang suara Amin Ak mati padahal dia belum menyelesaikan interupsinya. Lalu kemudian, Puan mengambil alih rapat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved