Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Puan Maharani Kembali Diduga Matikan Mikrofon, Politisi PDIP Membantah: Otomatis Mati dalam 5 Menit

Terkait tudingan Puan Maharani mematikan mikrofon, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro memberikan pembelaan.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua DPR RI, Puan Maharani kembali diduga mematikan mikrofon saat rapat paripurna Selasa (24/5/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali dituding mematikan mikrofon pada sidang paripurna yang digelar pada Selasa (24/5/2022).

Kali ini, Puan Maharani disebut mematikan mikrofon saat anggota Fraksi PKS DPR RI Amin AK menyampaikan interupsi dalam sidang.

Saat itu, Amin AK bermaksud mempertanyakan soal kekosongan hukum yang mengatur LGBT dalam KUHP.

Terkait tudingan Puan Maharani mematikan mikrofon, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro memberikan pembelaan.

Dede menyebut Puan tak mematikan mikrofon.

Sebab, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Dede menjelaskan, durasi waktu penggunaan mikrofon selama 5 menit seusai dengan Tata Tertib (Tatib) pasal 256 ayat 6.

Baca juga: Viral Mikrofon Mati Saat Interupsi Rapat RUU Cipta Kerja, Azis Bantah Mematikannya: Mati Otomatis

Baca juga: Kepada Boy William, Puan Maharani Akui Matikan Mikrofon Politikus Demokrat: Bukan Disengaja Tapi . .

Baca juga: Adik Jokowi dan Anwar Usman Menikah: Maruf Amin dan Andika Perkasa Jadi Saksi, Tanpa Upacara Adat

Sementara, durasi sidang paripurna 2,5 jam selama masa pandemi Covid-19 telah menjadi kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus).

"Dalam Peraturan DPR RI Nomor I Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, pada pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat," ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Politisi asal Semarang tersebut menambahkan, peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang.

Semestinya sebagai legislator, Amin AK paham betul soal aturan tersebut.

"Sebagai anggota DPR RI yang salah satu fungsi pokoknya adalah fungsi legislasi, seyogyanya mengetahui aturan-aturan yang ada dan mengikat di dalam lembaga DPR RI."

"Jangan sampai terjadi yang mempunyai wewenang dalam memproduksi Undang-undang justru melanggar, tidak tahu, bahkan melanggar aturan di dalam lembaganya," katanya.

Dede yang mengikuti sidang paripurna tersebut menjelaskan, paripurna saat itu beragendakan penyampaian pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Puan Maharani Sindir Soal Capres Ganteng, Demokrat Tak Merasa Itu untuk AHY: Kecuali Kegantengan

Baca juga: Puan Maharani Sindir Soal Capres Ganteng, Pengamat: Bisa Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, atau AHY

Baca juga: Puan Maharani Sindir Ada Capres Ganteng, Enak Dilihat di TV dan Medsos, Tapi Tak Bisa Kerja

Saat itu, lanjutnya, sidang telah berlangsung selama 3 jam 4 menit, molor 30 menit lebih dan sudah memasuki waktu Salat Zuhur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved