Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Tersangka, Ketua DPRD Morotai Terlibat Kasus Penipuan, Berikut Kasusnya

Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Payame ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Morotai atas kasus penipuan.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
KASUS: Kantor DPRD Pulau Morotai. 

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/88/XII/2022/SPKT/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 14 Desember 2021.

Sedangkan penyerahan tersangka dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Morotai.

Nomor B/326/IV/2022/Reskrim, B/327/IV/2022/Reskrim, dan B/328/IV/2022/Reskrim.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut awal Februari lalu.

Rusminto dan ketiga rekannya sempat mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Pulau Morotai.

Namun hakim tunggal PN Tobelo, Halmahera Utara menolak gugatan tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kejari Pulau Morotai, disebutkan Hakim menolak seluruh Eksepsi terdakwa.

Penolakan tersebut saat digelarnya sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Atas eksepsi para terdakwa, melalui virtual pada Senin (30/05/2022) sekitar pukul 16.00 WIT.

Keempat orang terdakwa ini, di dakwa secara bersama-sama melakukan penipuan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP j.o.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam jual beli tanah di Kabupaten Pulau Morotai.

Yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 135 juta.

Dengan amar putusan menolak eksepsi para terdakwa secara keseluruhan.

Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, atas putusan penolakan dari PN Tobelo.

Maka setelah ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi.

Pokok perkara dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.

"Jadi pemeriksaan pokok perkara oleh saksi-saksi."

"Nanti dilakukan pada Kamis (2/6/2022) di PN Tobelo, "ungkapnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved