Jadi Tersangka, Ketua DPRD Morotai Terlibat Kasus Penipuan, Berikut Kasusnya
Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Payame ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Morotai atas kasus penipuan.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNTE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara.
Menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa, kasus penipuan jual beli lahan.
Melibatkan Ketua DPRD Morotai, dan salah satu anggota DPRD Morotai lainnya
Kasus penipuan jual beli lahan ini sebelumnya dilaporkan, salah seorang pengusaha Morotai, Tony Laos ke penyidik Polres Pulau Morotai.
Tony Laos merasa telah ditipu Ketua DPRD, Rusminto Pawane dan Anggota DPRD Suhari Lohor, atas jual beli lahan tersebut.
Kasus penipuan lahan yang dipersoalkan tersebut letaknya di Desa Juanga, Kecamatan Morotai selatan.
Pemiliknya merupakan Anggota DPRD Suhari Lohor dan Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane.
Dikala itu bertindak sebagai perantara, untuk menjual lahan itu kepada Tony Laos.
Sebelumnya, pihak Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi.
Namun Pelapor Tony Laos tidak menerima, bahkan meminta kasus tersebut diproses lebih lanjut.
Penolakan atas mediasi itu, pihak penyidik Polres Pulau Morotai melakukan pemeriksaan hingga pada penetapan tersangka.
Usai dari penetapan tersangka, selanjutnya penyidik Polres Pulau Morotai melakukan pelimpahan berkas tahap II ke Kejari, pada Jumat (8/4/2022) lalu.
Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan barang bukti dan empat tersangka.
Masing-masing Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Morotai, Suhardi Lohor.
Sopir Ketua DPRD Morotai, Sofyan Eteke, dan rekan Ketua DPRD Yohanes Kaletuang.
Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/88/XII/2022/SPKT/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 14 Desember 2021.
Sedangkan penyerahan tersangka dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Morotai.
Nomor B/326/IV/2022/Reskrim, B/327/IV/2022/Reskrim, dan B/328/IV/2022/Reskrim.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut awal Februari lalu.
Rusminto dan ketiga rekannya sempat mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Pulau Morotai.
Namun hakim tunggal PN Tobelo, Halmahera Utara menolak gugatan tersebut.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kejari Pulau Morotai, disebutkan Hakim menolak seluruh Eksepsi terdakwa.
Penolakan tersebut saat digelarnya sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Atas eksepsi para terdakwa, melalui virtual pada Senin (30/05/2022) sekitar pukul 16.00 WIT.
Keempat orang terdakwa ini, di dakwa secara bersama-sama melakukan penipuan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP j.o.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam jual beli tanah di Kabupaten Pulau Morotai.
Yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 135 juta.
Dengan amar putusan menolak eksepsi para terdakwa secara keseluruhan.
Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, atas putusan penolakan dari PN Tobelo.
Maka setelah ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi.
Pokok perkara dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.
"Jadi pemeriksaan pokok perkara oleh saksi-saksi."
"Nanti dilakukan pada Kamis (2/6/2022) di PN Tobelo, "ungkapnya mengakhiri. (*)