Berlaku Mulai Juni 2022, Simak Cara Mendapat Pelat Nomor Putih secara Gratis
Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Dalam aturan tersebut, pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Penggunaan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih akan diberlakukan pada pertengahan Juni 2022 dan akan dilakukan secara bertahap.
Kendaraan bermotor denganĀ pelat nomorĀ hitam tidak akan berlaku lagi.
Namun, pihak kepolisian melarang masyarakat untuk membeli pelat nomor putih secara online.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan pelat nomor putih secara gratis? Simak penjelasannya di bawah ini!
Baca juga: Momen Sebelum Eril Berangkat ke Swiss, Asisten Ridwan Kamil: Ditanya ke Mana Perginya, Nggak Jawab
Baca juga: Viral Calon Bintara Polri Gagal Diterima: Politisi Nasdem Ungkap Hasil Pemeriksaan Tak Buta Warna
Baca juga: Update Pencarian Emmeril Kahn: Pihak Keluarga Susul ke Swiss, Beri Ridwan Kamil Dukungan Moril
Kendaraan yang diprioritaskan mendapatkan pelat nomor putih
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Adapun beberapa kendaraan yang akan mendapatkan pelat nomor putih adalah:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan
- Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah
Yusri menegaskan, pergantian warna pelat nomor tidak dilakukan secara serentak.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.