Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Cabul di Pulau Morotai Meningkat, Korban dan Pelaku Kebanyakan Masih di Bawah Umur

Kasi Intelejen  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Erly Andika  mengungkap kasus pencabulan di Morotai.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kasi Intelijen Kejakasaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Erly Andika, Kamis (2/6/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM- Kasi Intelejen  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Erly Andika  mengungkap kasus pencabulan di Morotai.

Erly menyampaikan, rata rata dalam kasus ini anak di bawah umur menjadi korban.

Tercatat ada 9 kasus yang ditangani sejak tahun 2021.

"Kasus pencabulan yang kami tangani sekarang kebanyakan menjerat anak dibawah umum,"ungkap Erly, Kamis (2/6/2022).

Dari 9 perkara pencabulan satu diataranya dilaporkan tahun 2020.

Bahkan dari sejumlah kasus pencabulan terdapat satu kasus yang pelakunya ada empat orang.

"Ada 1 perkara pencabulan pelakunya 4 orang. Dari 4 itu terdapat b3 orang masih di bawah umur begitu juga si korban, "

"Sementara yang 7 kasus pelakunya rata-rata  orang dewasa, dan korban semuanya di bawah umur,"Ungkap Erly. 

Baca juga: Inspektorat Pulau Morotai Ingatkan Anggota DPRD Segera Bayar Temuan Perjalanan Dinas

Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua DPRD Morotai Terlibat Kasus Penipuan, Berikut Kasusnya

Tahapan sejumlah kasus yang ditangani Kejari saat ini per bulan Mei tahun 2022  sebanyak 6 perkara sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Bila dilihat pada tahun 2022 ini sudah ada 5 perkara yang masuk. Itu artinya kasus pencabulan di Morotai meningkat,"jelasnya. 

Terkait pasal yang disangkakan dari sekian kasus menurut Early yaitu Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2)  Jo.  Pasal 76D Undang-undang Nomor 1 tahun 2016. tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

"Ancaman hukumannya  masing-masing 15 tahun penjara,"tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved