Pemprov Malut
Mulai 1 September, ASN Pemprov Malut Bisa Bekerja dari Rumah atau Lokasi Lain Setiap Jumat
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/4315/SE/2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/4315/SE/2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran ini ditetapkan di Sofifi pada Senin 25 Agustus 2025 dan mulai berlaku efektif 1 September 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025, tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.
Baca juga: Tanggapi Insiden Barakuda Lindas Ojol, BEM Unkhair Ternate Desak Pemecatan Kapolri
Dalam edaran tersebut, ASN Pemprov Maluku Utara dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) maupun dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).
Namun, pelaksanaannya harus tetap menjamin kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.
Sherly Laos menegaskan, sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan perangkat daerah, di antaranya, optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Ketersediaan layanan publik esensial, khususnya layanan kesehatan dan transportasi, dengan memperhatikan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta anak-anak.
Pengaturan surat tugas dan cuti tahunan ASN dengan mempertimbangkan beban kerja serta karakteristik organisasi. Pemantauan kinerja agar target organisasi tetap tercapai.
Kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal layanan. Output pelayanan, baik daring maupun luring, tetap sesuai standar yang ditetapkan.
"ASN yang melaksanakan WFH atau WFA juga diwajibkan melakukan absensi masuk dan pulang sesuai aturan jam kerja," kata Sherly.
Lokasi absensi dilakukan sesuai tempat tugas masing-masing bagi ASN WFO di kantor, sementara ASN WFH/WFA di tempat tinggal atau lokasi lain yang telah ditentukan.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 170 171 172, Pilihan Ganda Penilaian Pengetahuan Bab 5
Meski demikian, tidak semua ASN bisa menerapkan sistem kerja fleksibel. Surat edaran ini mengecualikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun pengangkatan 2025, ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan ASN yang baru dimutasi ke lingkungan Pemprov Malut dan belum mencapai enam bulan bertugas sejak penetapan SPMT.
Pelaksanaan WFH/WFA dijadwalkan setiap hari Jumat, namun ASN dapat dipanggil ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak atau alasan penting.
"Surat edaran ini akan dievaluasi sesuai kebutuhan agar pelaksanaan sistem kerja fleksibel tetap mendukung efektivitas pemerintahan serta pelayanan publik," tulis Sherly Laos dalam edaran tersebut. (*)
Program Listrik Gratis, Pemprov Maluku Utara Sasar Rumah Tangga Tidak Mampu |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Matangkan Persiapan Musim Tanam, Fokus pada Air dan Irigasi |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Bahas Sinkronisasi RPJMD dan RKPD Kepulauan Sula 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Siapkan Rencana Perampingan OPD |
![]() |
---|
KLHS RPJMD Maluku Utara 2025-2029 Rampung, Siap Diintegrasikan ke Dokumen Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.