Kebocoran Lambung Kapal Nelayan Inka Mina 980 Murni Kelalaian Pemilik Kapal
Kebocoran lambung kapal yang dialami KMN Inka Mina 980, disebut Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara sebagai murni kelalaian pemilik kapal.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara menyatakan.
Insiden kebocoran badan Kapal Motor Nelayan (KMN) Inka Mina 980, merupakan kelalaian pemilik.
Pasalnya kapal tersebut berlayar tanpa izin, oleh Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Ternate.
Kapal dengan muatan dengan 15 ABK itu, semula mengalami kebocoran di haluan atau bagian depan kapal, saat berada di perairan Kayoa, Halmahera Selatan.
Baca juga: Hari Libur, Wakil Bupati Halmahera Utara Pilih Pantai Dodola Sebagai Destinasi Wisata
Kebocoran semakin meluas, saat kapal berada di sekitar perairan Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate pada Senin, (30/5) lalu.
Sebelum akhirnya berhasil dievakuasi, oleh Petugas KSOP Kelas II Ternate.
"Kejadian (kebocoran) Kapal Inka Mina 980 saya anggap adalah kelalaian pemilik kapal, "ucap Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, kapal tersebut telah berusia kurang lebih 10 tahun.
Sehingga pemilik semestinya melakukan perawatan, secara berkala.
Dengan tujuan, agar meminimalisir kerusakan yang lebih parah.
"Pendapatan atau penghasilan mereka sudah ada, kenapa mereka tidak memperhatikan perawatannya."
"Pemerintah juga sudah memberikan bantuan dana, tapi kenapa tidak dirawat, "kesalnya.
Disentil soal fungsi pengawasan, ia berujar, hal itu menjadi ranahnya KSOP Kelas II Ternate."
Di mana memiliki tanggungjawab mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO).
Dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), bagi keluar masuk kapal di Pelabuhan Ternate.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kepala-dkp-maluku-utara-abdullah-assagaf.jpg)