Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2022

Panduan Ibadah Kurban MUI: Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah untuk Kurban

Adapun gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI - Lapak hewan kurban di seberang Pasar Rawabadak, Koja, Jakarta Utara 

Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK

Melalui akun Instagram resminya, @muipusat, dibagikan penjelasan terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Panduan hewan kurban ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022.

Ketentuan umum dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak napsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidan, gusi), mengularkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.

3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Hukum Umum

1. Hukum berkurban adalah sunah makkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

2. Waktu penyembelihan kewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum magrib.

3. Orang islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar'i.

4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:

a. Jika cacat atau sakitnya termasuk katefori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

b. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum kurbannya tidak sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved