Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2022

Panduan Ibadah Kurban MUI: Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah untuk Kurban

Adapun gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
ILUSTRASI - Lapak hewan kurban di seberang Pasar Rawabadak, Koja, Jakarta Utara 

TRIBUNTERNATE.COM - Hari Raya Idul Adha sebentar lagi tiba.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Namun, merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat masyarakat diliputi berbagai pertanyaan mengenai keabsahan hewan kurban.

Di tengah wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sah sebagai Hewan Kurban

Dikutip dari kompas.com, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Adapun gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Tidak Sah sebagai Hewan Kurban

Sementara untuk hewan terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis kategori berat meliputi lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan sangat kurus.

Namun apabila hewan terkena PMK gejala klinis kategori berat dapat sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022? Simak Besarannya untuk Tiap-tiap Pangkat dan Golongan

Baca juga: Ini Cara Menyimpan Daging Kurban untuk Dibekukan Menurut Pakar IPB, Pastikan Daging Sehat dan Bersih

Baca juga: Tips Mencairkan Daging Kurban yang Telah Dibekukan untuk Diolah Jadi Kuliner Khas Idul Adha

Dianggap Sedekah

Untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

Bukan sembelihan sebagai hewan kurban.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved