Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tahun 2023 Tenaga Honorer di Halmahera Utara Ditiadakan, Oni Hendrik: Pemda Tidak Butuh Lagi Honorer

BKAD Halmahera Utara Oni Hendrik menyampaikan, keberadaan pegawai honorer ditiadakan per tahun 2023.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Arafik Hamid
Kepala BKAD Halmahera Utara, Oni Hendrik, Kamis (2/06/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKAD ) Halmahera Utara Oni Hendrik menyampaikan, keberadaan pegawai honorer ditiadakan per tahun 2023.

Pemerintah Daerah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keberadaan honorer ditiadakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang Menejemen Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kontrak (PPPK).

Di Pasal 99 ayat (1) menyebutkan, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kontrak daerah masa berlaku hanya 5 tahun.

"Itu berarti tahun 2023 batas kontrak daerah hanya di November," jelas Oni, Kamis (2/6/2022).

Oleh karena itu, rekrutmen Tenaga Kontrak Daerah waktunya terbatas.

Namun kata Oni, boleh-boleh saja memakai tenaga non PNS, tetapi harus lewat aoutshorsing atau pihak ke tiga.

"Silahkan OPD mana yang membutuhkan Tenaga non PNS itu bisa lewat aoutshorsing,"pintanya.

Saat ini memang Pemda Halmahera Utara juga sudah tidak membutuhkan lagi tenaga honorer.

"Kenapa ?, Pemda pasti pakai P3K, kalau OPD mau pake honorer silahkan tapi kalau keterlambatan gaji silahkan ke pihak ke tiga (Aoutshorsing),"papar Oni.

Baca juga: Bupati Frans Manery Dorong Anaknya Johan Manery Maju di Pilkada Halmahera Utara

Baca juga: Ucapan HUT Kabupaten Halmahera Utara Mulai Ramai Terpajang

Hal ini senada dengan permintaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Melalui Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan, bahwa

dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Averrouce, aturan soal honorer telah diselesaikan.

Sehingga, saat ini pihaknya konses ke masalah tersebut.

"Tetapi memang sebagian daerah utamanya itu ada tenaga harian lepas, pemerintah non-PNS," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce menyadari, bahwa permasalahan yang muncul soal honorer itu diakibatkan adanya penerimaan pegawai di instansi pemerintah di luar sistem yang ada.

Apalagi, peristiwa tersebut kerap terjadi di Pemerintah daerah (Pemda). Dimana, pejabat setempat mengangkat seseorang tanpa ada keputusan serta konfirmasi data ke Kementerian PANRB.

"Setiap tahun, jadi ini kan diluar sistem kita. Pemerimaan CASN yang kita lakukan terintegrasi antara CPNS dan CPPPK. Kadang-kadang daerah ngangkat aja, tanpa ada keputusan dan konfirmasi ke kita," ucap Averrouce.

Untuk itu, Averrouce mendorong, untuk Pemda menghitung betul kebutuhan formasi sesuai mekanisme kebutuhan kerja di instansi tersebut.

Tentunya dengan memperhatikan analisis jabatan, analisis kerja, memperhatikan peta jabatannya, kondisi geografis dan tentu juga anggaran belanja pegawai.

Terlebih, pengisian formasi itu telah diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Nah, sebenarnya kasih peluang, kita dorong Pemda untuk mengusulkan formasi-formasi yang bisa ditempatkan untuk PPPK sama CPNS," tambahnya.

"Jadi, kita tegaskan bahwa kita ingin di 2023 sebagai transisi terakhir sesuai dengan PP 49/2018, kita mohon dimaksimalkan usulannya. Dihitung kebutuhannya. Sebetulnya kebutuhan pegawai ASNnya, CPNS dan PPPK nya berapa sih," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved