Oknum PNS Pemkab Morotai Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu
Seorang PNS dilingkup Pemkab Pulau Morotai berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kabupaten Pulau Morotai, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tayang:
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
NARKOTIKA: Kasat Narkoba Polres Kabupaten Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam.
Dakwaan pertama pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, tentang narkoba Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Ikut Misi Perdamaian di Afrika Tengah, Seorang Polwan Polsek Pulau Ternate Dapat Pujian
Dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35/2009, tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Untuk dakwaan pertama, ancaman hukuman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara."
"Sementara alternatif dakwaan pasal kedua, ancaman hukuman pidananya 4 tahun penjara, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kasat-narkoba-polres-kabupaten-pulau-morotai-iptu-jufri-adam.jpg)