Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum PNS Pemkab Morotai Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu

Seorang PNS dilingkup Pemkab Pulau Morotai berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kabupaten Pulau Morotai, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tayang:
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
NARKOTIKA: Kasat Narkoba Polres Kabupaten Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam. 

Dakwaan pertama pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, tentang narkoba Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Ikut Misi Perdamaian di Afrika Tengah, Seorang Polwan Polsek Pulau Ternate Dapat Pujian

Dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35/2009, tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Untuk dakwaan pertama, ancaman hukuman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara."

"Sementara alternatif dakwaan pasal kedua, ancaman hukuman pidananya 4 tahun penjara, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved