Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Berniat Ganti Ideologi Pancasila dengan Khilafah
"Kelompok ini ingin mengganti dan menawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Tentu hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945,"
TRIBUNTERNATE.COM - Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh tim khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir Hasan Baraja diciduk di wilayah Bandar Lampung dan kini ia sudah berada di Polda Metro Jaya Jakarta untuk diperiksa lebih banjut.
Beberapa hal pun terungkap setelah dilakukan penyelidikan pasca-ditangkapnya Abdul Qadir Hasan Baraja.
Mulai dari aliran dana hingga tujuan dari Khilafatul Muslimin.
Polda Metro Jaya pun mengungkap Khilafatul Muslimin berniat mengganti Pancasila dengan Khilafah seusai pandangan ideologis yang dianut seluruh anggota dan pengurusnya.
Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan di Markas Kekhilafan Bandar Lampung.
"Kelompok ini ingin mengganti dan menawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Tentu hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Sempat Beredar Isu Keretakan, Jokowi Sebut Megawati Sudah Seperti Ibu Kandungnya Sendiri
Baca juga: Kenaikan Tarif Wisata Candi Borobudur Ditunda, Ganjar Pranowo Sebut Harga Tiket Masih Bisa Berubah
Baca juga: DPR Sentil Erick Thohir karena Tak Ada BUMN yang Sponsori Formula E: Proposal Mepet Bukanlah Alasan
Zulpan menuturkan, Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini tak hanya berfokus pada viralnya aksi konvoi Khilafah beberapa waktu lalu.
Lebih dari itu, berdasarkan profiling penyidik, ormas tersebut memiliki tujuan untuk mengganti dasar negara.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Polisi Sebut Ada Kaitan dengan Konvoi Khilafah di Cawang
Baca juga: Pengikut Pertanyakan Alasan Pimpinan Khilafatul Muslimin Diciduk Polisi: Nggak Jelas Alasannya Apa
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Dibawa ke Polda Metro Jaya setelah Ditangkap di Lampung
"Semuanya itu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum dalam website mereka. Di situ jelas, bahwa organisasi ini ingin mengganti ideologi Pancasila, kami Polda Metro tidak hanya menyidik konvoi semata tapi tindakan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, Abdul Qadir dijerat pasal berlapis karena bertanggung jawab atas sepak terjang Khilafatul Muslimin. Ia dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Tak hanya itu, Abdul Qadir juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Sekedar Konvoi, Polisi: Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila dengan Ideologi Khilafah