Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Kemenag RI Angkat Suara Soal Viral Pria Nikahi Domba di Gresik, MUI Gresik Sebut Penodaan Agama

Syaiful Arif, pria yang menikah dengan domba hanya bisa menangis saat hadir di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Istimewa
Tangkapan layar video viral seorang pria menikah dengan domba di Gresik, Jawa Timur 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah video pernikahan tak lazim antara seorang pria dengan seekor domba betina beredar viral di media sosial.

Diketahui, pernikahan itu terjadi di Gresik, Jawa Timur pada Minggu (5/6/2022) sore.

Rupanya, pernikahan pria dengan domba betina itu digelar cuma untuk dijadikan konten media sosial.

Meski demikian, viralnya video pernikahan pria dan domba tersebut telah memancing tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga keagamaan.

Kementerian Agama Minta Masyarakat Menghormati Sakralnya Sebuah Pernikahan

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama M Fuad Nasar menanggapi viralnya pernikahan seorang pria dan domba di Gresik, Jawa Timur.

Fuad meminta masyarakat untuk menjaga sakralitas pernikahan.

“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2022).

Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan.

Menurutnya, tidak sah pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama.

“Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujar Fuad.

Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri.

Keinginan membangun keluarga yang sakinah, kata Fuad, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tutur Fuad.

Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved