Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Rumah Mewah 3.500 VA ke Atas Naik, Dirut PLN: Wujud Keadilan

Penyesuaian tarif listrik ini, menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Shutterstock
Ilustrasi meteran listrik - Tarif listrik rumah 3.500 VA ke atas naik mulai 1 Juli 2022. 

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Naikkan Tarif Listrik, Dirut PLN: Pelanggan 3.500 VA ke Atas Merupakan Keluarga Mampu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved