Tak Pakai Helm, Anggota Polres Pulau Morotai Tilang Puluhan Kendaraan
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai menilang puluhan kendaraan dalam operasi Patuh tahun 2022.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai menilang puluhan kendaraan dalam operasi Patuh tahun 2022.
Operasi ini digelar serentak, selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 Juni sampai 26 Juni.
Kepada Tribunternate.com Selasa (14/6/2022), Kasat Lantas Polres Pulau Morotai, Iptu Karel Siauw mengatakan, dalam operasi Patuh mereka diberi target sebanyak 50 kendaraan.
"Kami baru dua hari operasi sudah ada sekitar 70 kendaraan terkena tilang akibat tidak menggunakan helm,"kata Karel, Selasa (14/06/2022).
Dalam operasi ini pelanggaran yang paling banyak didapati yaitu pengendara tidak menggunakan helm standar SNI.
"Jadi kami utamakan yaitu pelanggaran secara kasat mata. Seperti, knalpot racing ataupun tidak memakai helm,"ujarnya.
Menurut dia terkait helm itu bukan masalah baru, tapi memang sudah lama.
Baca juga: Pemda Morotai Kembali Peroleh Prestasi Iuran BPJS, Ini Yang Diharapkan
Baca juga: Tiga Tahun Terakhir, Polres Morotai Catat 15 Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Hanya saja masih banyak yang abai kalau berkendara.
"Fungsi helm itu melindungi, jadi kami himbau para pengendara agar memakai helm,"himbau Karel.
Adapun, kendaraan yang memakai lampu seperti Patroli Polisi juga akan ditilang.
Kemudian ada juga yang memakai rotator yang bukan pada fungsinya itu juga menjadi bagian dari sasaran mereka.
Sasaran operasi Patuh sendiri yaitu:
- Tanda nomor kendaraan bermotor
- pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus
- Menggunakan Hp saat berkendaraan
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara di bawah pengaruh miras
- Kendaraan yang tidak layak di jalan. (*)