Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Pakai Helm, Anggota Polres Pulau Morotai Tilang Puluhan Kendaraan

Kepolisian  Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai menilang puluhan kendaraan dalam operasi Patuh tahun 2022.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Puluhan kendaran roda dua diamankan anggota Polres Kabupaten Pulau Morotai dalam operasi patuh selama dua hari, Selasa (14/06/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepolisian  Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai menilang puluhan kendaraan dalam operasi Patuh tahun 2022.

Operasi ini digelar serentak, selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 Juni sampai  26 Juni. 

Kepada Tribunternate.com Selasa (14/6/2022), Kasat Lantas Polres Pulau Morotai, Iptu Karel Siauw mengatakan, dalam operasi Patuh mereka diberi target sebanyak 50 kendaraan. 

"Kami baru dua hari operasi sudah ada sekitar 70 kendaraan terkena tilang akibat tidak menggunakan helm,"kata Karel, Selasa (14/06/2022).

Dalam operasi ini pelanggaran yang paling banyak didapati yaitu pengendara tidak menggunakan helm standar SNI.

"Jadi kami utamakan yaitu pelanggaran secara kasat mata. Seperti, knalpot racing ataupun tidak memakai helm,"ujarnya.

Menurut dia terkait helm itu bukan masalah baru, tapi memang sudah lama.

Baca juga: Pemda Morotai Kembali Peroleh Prestasi Iuran BPJS, Ini Yang Diharapkan

Baca juga: Tiga Tahun Terakhir, Polres Morotai Catat 15 Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Hanya saja masih banyak yang abai kalau berkendara.

"Fungsi helm itu melindungi, jadi kami himbau para pengendara  agar memakai helm,"himbau Karel.

Adapun, kendaraan yang memakai lampu seperti Patroli Polisi juga akan ditilang.

Kemudian ada juga yang memakai rotator yang bukan pada fungsinya itu juga menjadi bagian dari sasaran mereka.

Sasaran operasi Patuh sendiri yaitu: 

  • Tanda nomor kendaraan bermotor
  • pengendara tidak menggunakan helm SNI
  • Melawan arus
  • Menggunakan Hp saat berkendaraan
  • Pengendara di bawah umur
  • Pengendara di bawah pengaruh miras
  • Kendaraan yang tidak layak di jalan.  (*)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved