Idul Adha 2022
Bagaimana Hukum Membeli Hewan Kurban secara Online? Simak Penjelasannya
Jelang Idul Adha, ada sejumlah layanan yang menyediakan jual-beli hewan kurban secara online. Sehingga, pembelian hewan kurban pun semakin mudah.
Para ulama, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah, juga memperbolehkan hukum wakalah yang dapat dijadikan analogi untuk kurban online.
Sebab, manusia tidak dapat mengurusi segala keperluannya sendiri sehingga ada beberapa hajat yang membutuhkan perwakilan.
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Mempertimbangkan hal tersebut, maka kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban tetapi tidak memiliki waktu dan tenaga yang cukup untuk membeli dan menyembelih hewan kurban.
Kurban online dapat juga menjadi wakalah bagi pekurban yang ingin jangkauan lebih luas untuk membagikan daging kurban kepada fakir miskin.
(TribunTernate.com)