Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2022

Bagaimana Hukum Membeli Hewan Kurban secara Online? Simak Penjelasannya

Jelang Idul Adha, ada sejumlah layanan yang menyediakan jual-beli hewan kurban secara online. Sehingga, pembelian hewan kurban pun semakin mudah.

SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi Sapi hewan kurban. Jelang Idul Adha, ada sejumlah layanan yang menyediakan jual-beli hewan kurban secara online. Sehingga, pembelian hewan kurban pun semakin mudah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kemajuan dan kecanggihan teknologi membuat segala sesuatu yang dilakukan manusia semakin mudah.

Jelang Idul Adha, ada sejumlah layanan yang menyediakan jual-beli hewan kurban secara online.

Sehingga, pembelian hewan kurban pun semakin mudah untuk dilakukan.

Lalu, bagaimana hukum membeli hewan kurban secara online?

Dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Dompet Dhuafa TV, Ustaz Ahmad Fauzi Qosim memberikan penjelasan mengenai hukum membeli hewan kurban secara online.

Menurut Ustaz Ahmad Fauzi Qosim, hal tersebut diperbolehkan, sebab tidak ada dalil yang melarangnya secara jelas.

Selain itu, menimbang dari segi kepraktisan dan kemudahan, serta jangkauan pembagian daging hewan kurban, maka membeli hewan kurban secara online tentu tidak dilarang.

"Transaksi pembelian hewan kurban dan kemudian diamanahkan dalam proses penyembelihannya sekaligus dibagikan atau ditasarufkan secara online dibolehkan berdasarkan pendapat para ulama," jelas Ustaz Ahmad Fauzi Qosim.

"Sebab, tidak ada dalil yang secara jelas melarang hal itu. Transaksi kurban secara online dapat memudahkan bagi masyarakat yang ingin berkurban tanpa harus banyak menyita waktunya," lanjutnya.

"Lebih-lebih jika pekurban ingin agar kurbannya itu dibagikan kepada kaum fakir miskin yang nyaris tidak terjangkau pada kurban biasanya. Dengan cara itu, fakir miskin tersebut harus diprioritaskan dan berkurban secara online akan membantu pekurban merealisasikan keinginannya dengan lebih mudah," pungkasnya.

Baca juga: Panduan Ibadah Kurban MUI: Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah untuk Kurban

Baca juga: Ini Cara Menyimpan Daging Kurban untuk Dibekukan Menurut Pakar IPB, Pastikan Daging Sehat dan Bersih

Baca juga: Idul Adha: Ini Cara Mengolah Daging Kurban agar Cepat Empuk dan Tidak Bau, Gunakan Daun Pepaya

Selain menilik tentang penjelasan Ustaz Ahmad Fauzi Qosim di atas, perlu diketahui lebih lanjut mengenai hukum pembelian hewan kurban secara online.

Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, kurban online bisa dianalogikan sebagai wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Hukum wakalah diperbolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah di surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Selain itu hukum wakalah diperbolehkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

Baca juga: Viral Istri di Jambi Ditipu Suami yang Ternyata Seorang Wanita, Janggal karena Tak Pernah Buka Baju

Baca juga: 10 Bulan Menikah, Wanita di Jambi Baru Sadar Suaminya Perempuan, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Bela Diri, Roy Suryo Ungkap Sosok Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Baca juga: Buntut Viral Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi: Roy Suryo Minta Maaf, Laporkan Pengunggah Pertama

Baca juga: Kenang Kebaikan Eril di Acara Wisuda Zara, Ridwan Kamil: Hikmah Kepulangan Eril Diiringi Berjuta Doa

Sapi jenis simmental milik warga Boyolali, Jawa Tengah yang dibeli Presiden Jokowi untuk berkurban, Selasa (6/8/2019)
ILUSTRASI - Sapi jenis simmental milik warga Boyolali, Jawa Tengah yang dibeli Presiden Jokowi untuk berkurban, Selasa (6/8/2019) (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved