Berikut Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Menjadi Anggota Bawaslu Maluku Utara
Tim Seleksi dari Bawaslu Maluku Utara melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan menjadi anggota bawaslu di Kabupaten Pulau Morotai.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Menuju bukaan pendaftaran calon anggota, Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Gencar melakukan sosialisasi tahapan dan syarat-syarat, bagi calon anggota.
Nah kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan di Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (17/6/2022).
"Jadi sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan siapa saja, yang mencalonkan diri sebagai anggota."
"Dan bisa mengikuti tahapan selama itu memenuhi persyaratan, untuk berkompetisi menjadi anggota Bawaslu, "kata Anggota Timsel Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Selfianus Laritmas.
Baca juga: Tolak Pemkab Buat Pangkalan Induk Minyak Tanah di Halmahera Utara, Nama Rita Batuna Disebut Sebut
Selfianus mengaku, ada lima rekannya yang tersebar di Kabupaten kota di Maluku Utara melakukan sosialisasi
"Jadi kami ada lima orang sudah turun di semua kabupaten jadi saya halut dan Morotai yang empat itu juga membagi di kabupaten kota lainnya,"
"Kita akan menerima pendaftaran itu dimulai pada tanggal 22 sampai di Tanggal 30 Juni 2022. "pungkasnya mengakhiri.
Baca juga: Hati-hati Melintasi Jalan Sekitar Taman Film Benteng Oranje Ternate, Ada Lubang Besar Menganga
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut.
Persyaratan Calon:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
Berdomisili di wilayah Provinsi Maluku Utara dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/timsel-bawaslu-maluku-utara-lakukan-sosialisasi-di-pulau-morotai.jpg)