Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tolak Pemkab Buat Pangkalan Induk Minyak Tanah di Halmahera Utara, Nama Rita Batuna Disebut Sebut

Para pemilik Pangkalan Minyak Tanah berunjuk rasa di Kantor Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis (16/06/2022).

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Arafik Hamid
Pemilik Pangkalan Minyak Tanah berunjuk rasa, di kantor Bupati Halmahera Utara, Kamis (16/06/2022). Mereka menolak adanya pembentukan Pangkalan Induk dari Pemkab setempat 

TRIBUNTERNATE.COM- Para pemilik Pangkalan Minyak Tanah berunjuk rasa di Kantor Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis (16/06/2022).

Mereka berunjuk rasa menolak adanya pembentukan Pangkalan Induk Minyak Tanah oleh Pemkab setempat.

Pembentukan Pangkalan Induk Minyak Tanah tersebut telah diresmikan Wakil Bupati Muhlis Tapi-tapi beberapa waktu lalu.

Haris Subeng selaku kordinator Aksi mengatakan, alasan pihaknya menolak pembentukan Pangkalan Induk karena ada ratusan Pangkalan dipangkas Pemkab.

"Sebanyak 776 pangkalan mereka pangkas. Tersisa sebanyak 120 pangkalan, itupun harus melalui pangkalan induk,"ungkap Haris.

Menurut dia pembentukan Pangkalan Induk ini ada kaitannya dengan seseorang yang bernama Rita Batuna.

Karena itu, Ia meminta Polres segera mengusut yang bersangkutan karena telah mencampuri urusan ini.

"Rita Batuna itu kapasitasnya apa? Kok bisa seenaknya campuri harus bentuk pangkalan induk,"herannya.

Baca juga: Truk Bermuatan 23 Ton Aspal Curah Terbalik di Jembatan Darurat Desa Mamuya Halmahera Utara

Haris juga menduga ada permainan di balik pembentukan Pangkalan Induk.

Karena menurut informasi ada bagi-bagi jatah antara partai politik.

Yaitu antara Partai Golkar dan Partai Nasdem.

"Kami dapat informasi Parti Golkar dapat jatah 30 ton begitu pun Partai Nasdem 30 Ton," ungkap Haris.

Bahkan dia juga menyayangkan pernyataan Wakil Bupati saat memberi sambutan pada acara peresmian Pangkalan Induk.

"Saat resmikan pangkalan induk, Wakil bupati bilang, ini kebijakan Pemkab jadi tidak bisa diganggu gugat,"ucap Haris.

Baca juga: Program PT NHM Tak Berdampak Bagi Warga Lingkar Tambang, Ada Oknum Diduga Bermain

Mirisnya lagi imbuh Haris ada persyaratan yang sengaja dibuat Pemkab untuk memberatkan pemilik pangkalan. 

Sebab, jika punya Pangkalan Induk menurut aturan dari Pemkab harus memiliki Nozzle.

Padahal, bagi pihak Pertamina BBMT tidak pakai Nozzle.

"Pemkab paksakan kalau memiliki ijin harus pakai Nozzle, sementara harganya tidak murah. Tentu bagi kami ini adalah cara memutus mata rantai bagi pemilik ijin Pangkalan,"ujar Haris.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved