Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik Sofifi

Soal Sofifi, Akademisi Unkhair Ternate Minta Pemprov Maluku Utara Respon Cepat Pemerintah Pusat

Akademisi Unkhair nilai langkah Kemendagri selesaikan masalah Sofifi harus direspon cepat oleh Pemprov Maluku Utara dan meminta terbitnya Payung Hukum

Penulis: Randi Basri |
Istimewa
Akademisi Universitas Khairun, Ternate, Dr. Aziz Hasyim, mengapresiasi langkah Kemendagri untuk menyelesaikan masalah Sofifi, Sabtu (18/06/2022). Menurut Azis Pemprov Maluku Utara harus merespons cepat pemerintah pusat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Aziz Hasyim, mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan masalah Ibukota Maluku Utara, Sofifi, yang hingga saat ini belum optimal selayaknya sebagai Ibukota Provinsi.

Kemendagri sebagaimana diketahui telah menetapkan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara sejak tahun 1999.

Langkah ini diatur undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, yang tertunda selama 22 Tahun. Namun, hingga saat ini situasi di Sofifi belum menggambarkan sebagai sebuah kawasan ibukota.

Baca juga: Soal Pembangunan Sofifi, Bupati Halmahera Barat James Uang Minta Pemerintah Pusat Tidak Berwacana

Menyikapi masalah ini Akademisi Unkhair Ternate, merespon langkah Kemendagri untuk mendorong percepatan pembangunan Sofifi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara.

Akan tetapi niat baik Pemerintah pusat, harus ditindaklanjuti dengan terbitnya payung hukum secara cepat. Baik dalam bentuk PP, Perpres, Inpres atau apapun bentuk lainnya.

"Patut diapresiasi langkah Kemendagri, namun untuk mendorong percepatan Sofifi, Kemendagri harus terbitkan payung hukum secara cepat," kata Dr. Aziz Hasyim saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Jumat (17/6/2022).

Selain itu, upaya Pemerintah pusat ini harus direspon secara cepat dan terukur oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dengan tentunya menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan kebijakan percepatan pembangunan ibukota Sofifi.

Baca juga: Sultan Tidore Minta Ketegasan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Soal Ibukota Sofifi

Mulai dari permasalahan kepastian batasan wilayah, yang menjadi bagian dari kebijakan percepatan ini. Maupun blue print serta aspek lainnya.

Namun dari semua hal ini, dalam konteks pengembangan wilayah, sesungguhnya berkembang tidaknya suatu wilayah (daerah) sangat bergantung pada arus aktivitas manusia (penduduk).

"Oleh karena itu, langkah menggeser titik aglomerasi dari Ternate ke Sofifi menjadi hal penting," ucapnya.

Sebab langkah ini diawali dengan berpindahnya kantor Kementerian dan lembaga yang ada di Ternate, maupun kantor-kantor perwakilan Dinas-Dinas Provinsi yang ada di Ternate.

Upaya paksa ini juga dapat dilakukan dengan cara memasukkan satu pasal dalam payung hukum tentang percepatan pembangunan Sofifi.

Sehingga tidak ada alasan bagi instansi vertikal untuk tidak pindah ke sofifi.

Pergeseran ini, akan berdampak pada dua hal yakni bisa mendorong Sofifi cepat berkembang. Karena akan tumbuh pusat ekonomi baru sebagai konsekuensi logis dari laju penduduk yang berada di sofifi.

Selanjutnya, Ternate dengan keterbatasan space akan mengalami penurunan tekanan dari sisi daya dukungnya.

"Olehnya itu hemat saya hal-hal inilah yang kiranya penting, untuk dijadikan sebagai basis argumentasi, dalam upaya mendorong percepatan pembangunan ibukota Provinsi Maluku Utara di Sofifi," pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved