Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rp 40 Miliar Tunjangan ASN Halmahera Utara Belum Dibayar, DPRD Kasih Deadline 10 Hari

DPRD Halmahera Utara memberi Deadline kepada Pemerintah Kabupatan Halmahera Utara selama 10 hari agar membayar tunjangan ASN sebesar Rp.40 Miliar

TribunTernate.com/Arafik Hamid
Rapat DPRD Halmahera Utara bahas Tunjangan Penghasilan Pegawai, bersama Tim Penyusun TPP Pemda Halmahera Utara, Senin (2/6/222) di ruangan Bangsaha. DPRD Halmahera Utara desak Pemkab Halmahera Utara segera bayar Rp 40 Miliar tunjangan ASN dan memberi deadline 10 hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Inspektorat Daerah, Toni Kapu, menyebut tunjangan ASN di Halmahera Utara, Maluku Utara, sebesar Rp 40 miliar belum dibayar. 

"Tunjangan ASN enam bulan belum di bayar, jika di totalkan sekita Rp. 40 miliar lebih," kata Toni di Kantor DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, Senin (20/6/2022). 

Toni mengungkapkan, jumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kurang lebih sebanyak 3000 orang.

Tunjngan ASN per bulannnya bervariasi, golongan paling atas Rp. 4,8 juta per bulan, sementara golongan paling bawah sebesar Rp.1,2 juta per bulan.

Permasalahan tunjangan ASN Halmahera Utara ini dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara di ruangan Bangsaha DPRD Halmahera Utara

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Kitong, mendesak Pemkab Halmahera Utara agar segera membayar tunggakan yang enam bulan belum dibayar. DPRD bahkan memberikan deadline 10 hari. 

"Sudah 6 bulan tunjangan ASN belum di bayarkan. Kami beri waktu 10 hari, semua dokumen sudah dimasukan ke Kementerian. Semakin lama, semakin bertambah beban,"  kata Janlis.

Menanggapi desakan DPRD Halmahera Utara, Tim penyusun TPP DPRD menjelaskan pembayaran TPP harus prosedur.

Prosedurnya lewat Input dokumen persyaratan Pembayaran Tunjangan ASN di aplikasi Sistim Monitoring Evaluasi (Simona).

Setelah nomor persetujuan dari Kemenkeu keluar, Pemda akan membayar tunjangan ASN.

"Setelah semuanya sudah siap, kami akan ajukan permintaan ke Kemendagri, untuk realisasi pembayaran tunjangan," jelas Toni.

Toni menjelaskan, Tim Penyusun TPP tengah menyiapkan dokumen, syarat permintaan persetujuan dari Kementerian.

Dikatakan, pembayaran TPP, memang semuanya menggunakan aturan baru.

Sebelumnya, disebutkan dengan pembayaran tunjangan kinerja, hanya melalui SK Bupati.

Tetapi dengan peraturan baru, bukan lagi nama Tunjangan kinerja , tetapi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

"TPP ini, aturannya lewat Kemendagri, dengan sistem. Input datanya lewat Sistem Monitoring Evaluasi (Simona)," katanya. 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved