Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Massa
Digugat atas 4 Kasus, Ustaz Yusuf Mansur Mengaku Pasrah: Silakan, Semua Bebas Bernarasi Apa Saja
Ada 4 gugatan perdata yang ditujukan pada Yusuf Mansur; tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Penceramah kondang Tanah Air, Ustaz Yusuf Mansur, tengah terjerat polemik dugaan penipuan berkedok investasi.
Sejumlah pihak pun menggugat dan menuntut pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur atas iming-iming investasi yang tak kunjung terwujud.
Bahkan, belum lama ini kediaman Ustaz Yusuf Mansur digeruduk puluhan orang.
Sekitar 30 orang menggeruduk rumah Ustaz Yusuf Mansur yang berada di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022) pagi.
Aksi penggerudukan dilakukan selama kurang lebih 90 menit.
Dalam aksinya, massa menuntut pertanggungjawaban dari Ustaz Yusuf Mansur atas dugaan kasus penipuan investasi.
Khususnya, perkara investasi batu bara yang pernah dijanjikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Rupanya, Ustaz Yusuf Mansur tidak hanya kali ini saja terseret polemik investasi yang ia tawarkan.
Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di pengadilan; tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Iming-iming Bisnis Batu Bara Ustaz Yusuf Mansur: Ada Investor Setor Rp6,3 Miliar dan Rp3,6 Miliar
Baca juga: Terungkap, Ustaz Yusuf Mansur Tawarkan Investasi Batu Bara di Dalam Masjid, Ada 250 Korban
Baca juga: Tabung Tanah hingga Investasi Batu Bara, Ini 4 Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Dilaporkan Investornya
Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.
Keempat gugatan itu mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Akan hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku pasrah, ia mempersilahkan semua pihak untuk menyudutkan dan membuat opini tentang dirinya.
Meski demikian, dari semua gugatan tersebut belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja,"
"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," katanya dalam, Selasa (21/6/2022), dilanisr Kompas.com.