Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Massa
Digugat atas 4 Kasus, Ustaz Yusuf Mansur Mengaku Pasrah: Silakan, Semua Bebas Bernarasi Apa Saja
Ada 4 gugatan perdata yang ditujukan pada Yusuf Mansur; tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Ustaz Yusuf Mansur dan keluarga tak menemui mereka.
Total Investasi Jemaah Sebesar Rp50 M

Sementara itu, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Selasa (21/6/2022), kuasa hukum korban investasi, Zaini Mustofa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggerudukan.
"Tadi membacakan pernyataan sikap dari investor batu bara yang tergabung dalam investasi investor yang bernama Jabal Nur, jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata," terang Zaini.
Puluan orang tersebut meminta Ustaz Yusuf Mansur untuk mengembalikan seluruh investasi sebesar Rp 20 miliar yang disetorkan pada tahun 2009.
"Intinya dari pernyataan sikap tersebut, kami meminta Yusuf Mansur mengembalikan seluruh investasi yang kami setor kepada Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2009 kemarin."
"Jumlahnya cukup fantastis lah, perkiraan sekitar 50 miliaran, investasi seluruh jamaah," jelasnya.
Zaini juga menyinggung perihal janji Ustaz Yusuf Mansur untuk menyicil dana tersebut.
"Setelah ini macet, gagal bayar, Ustaz Yusuf Mansur pernah datang ke Legenda Wisata menemui investor."
"Bahwa janjinya akan menyelesaikan dengan cara mencicil," tutup Zaini Mustofa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Katarina Retri) (Kompas.com/Muhammad Naufal/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur, Sebut Dirinya Pasrah: Silahkan Bentuk Opini Apa Saja