Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemprov Maluku Utara Akan Siapkan Institusi Penerima Wajib Lapor
Dukungan Pemprov Maluku Utara demi pemberantasan narkoba ialah dengan menyiapkan (IPWL) Napza di Desa Akekolano, Ibukota Sofifi, Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintrah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyatakan dukungannya, terhadap pemberantasan narkoba.
"Kami (Pemprov Maluku Utara) siap mendukung pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. Yang dilakukan semua pihak, baik BNN Maluku Utara hingga Polri, "ungkap Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A Kadir saat mengikuti pemusnahan ganja di BNN Maluku Utara, Rabu (22/6/2022).
Lantas apa bentuk dukungannya? Kata Samsuddin, dengan menyiapkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Napza di Desa Akekolano, Ibukota Sofifi, Maluku Utara.
Baca juga: BNN Maluku Utara Musnahkan 5.500 Kilogram Ganja Kering dan Obat-obatan Diduga Mengandung Zat Adiktif
Meski milik Kementerian Sosial RI, namun akan dihibahkan ke Pemprov Maluku Utara, yang akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan BNN.
"Nanti kita akan manfaatkan (IPWL) untuk rehabilitasi, sehingga bisa dipilah kalau ada yang harus direhab, ya di rebah."
"Sehingga tidak semua kasus narkoba, di dorong ke jalur hukum, kan ada opsi atau klasifikasi untuk rehabilitasi, "jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak kepada generasi muda agar tidak coba-coba menyalahgunakan barang haram tersebut, dalam bentuk apapun.
Baca juga: BNN Maluku Utara Ungkap Lima Jaringan Besar Pemasok Narkoba di Maluku Utara
"Ada pemantauan dan penindakan, bagi mereka yang coba-coba melakukan transaksi, "tegasnya.
Seraya berharap dengan sinergitas semua komponen, yang di daerah, peredaran narkoba dapat ditekan sehingga tidak merusak generasi muda.
"Yang namanya narkoba itu sangat merugikan masa depan anak-anak kita, atau masa depan bangsa ini, "pungkasnya. (*)